​Perkara 203: Mengurai Posisi Hukum Sertifikat Versus Dokumen Lama di Tengah Batas Waktu PP 18/2021

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dinamika pembuktian dalam Perkara Nomor 203 semakin krusial seiring dengan tajamnya silang pendapat mengenai kekuatan pembuktian antara sertifikat tanah dan dokumen keperdataan lama (adat/lama). Di hadapan majelis hakim, Advokat Taslim menegaskan pentingnya konsistensi pemaknaan kedudukan hukum sertifikat sebagai produk pendaftaran tanah formal yang sah selama belum ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap.

​Dalam persidangan tersebut, Adv. Taslim menepis pandangan yang menyamaratakan kekuatan hukum sertifikat dengan dokumen-dokumen tanah bekas milik adat seperti kohir, girik, letter C, maupun verponding. Ia menggarisbawahi bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh negara memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib diperhitungkan dalam pembuktian perkara pertanahan, sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme tata usaha negara yang berwenang.

​Argumentasi hukum tersebut diperkuat dengan membedah Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini mengamanatkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dikuasai perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP diundangkan.

​Mengingat PP No. 18/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021, maka per 2 Februari 2026 status alat bukti tertulis tanah bekas milik adat secara formal tidak lagi berkedudukan sebagai alat pembuktian hak (bewijskracht van recht). Dokumen-dokumen lama tersebut hanya menyisakan fungsi sebagai petunjuk (indikator) dalam proses pendaftaran tanah.

​Sorotan Atas Rantai Peralihan Kohir 190

​Di luar persoalan norma PP 18/2021, aspek riwayat penguasaan fisik dan peralihan hak atas Kohir 190 atas nama Djumirasih turut menjadi materi krusial yang diuji secara mendalam. Kuasa hukum menunjuk adanya rekam jejak peralihan hak melalui serangkaian Akta Jual Beli (AJB) yang melingkupi dokumen kohir tersebut.

​Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peralihan Kohir 190 tercatat dalam beberapa dokumen formal awal, antara lain:

  • ​Akta Nomor 1260 Tahun 1977;
  • ​Akta Nomor 507 Tahun 1978; serta
  • ​Akta Nomor 505 Tahun 1978.

​Pengujian riwayat tersebut semakin kompleks dengan ditemukannya deretan data pendukung dari register Kecamatan Bojongsoang. Data tersebut mencatat alur transaksional atas Kohir 190 dari pihak Djumirasih kepada Kardi, yang kemudian berlanjut ke pihak-pihak berikutnya melalui belasan AJB terdaftar, di antaranya:

  1. ​Akta No. 838 AJB/1977
  2. ​Akta No. 1158 AJB/1977
  3. ​Akta No. 959 AJB/1977
  4. ​Akta No. 1318 AJB/1981
  5. ​Akta No. 1503 AJB/1977
  6. ​Akta No. 960 AJB/1977
  7. ​Akta No. 1502 AJB/1977
  8. ​Akta No. 1073 AJB/1977
  9. ​Akta No. 1071 AJB/1977
  10. ​Akta No. 840 AJB/1977
  11. ​Akta No. 842 AJB/1977

​Tim kuasa hukum menegaskan, deretan AJB ini bukan sekadar lembaran angka, melainkan mata rantai keperdataan yang wajib dibedah keabsahannya untuk memetakan secara presisi siapa pihak yang sebenarnya memegang hak atas tanah objek sengketa.

​Keabsahan Rantai Hak Sebagai Kunci Uji Materiel

​Substansi sengketa dalam Perkara 203 pada hakikatnya tidak sebatas membuktikan keberadaan fisik fisik Kohir 190, melainkan menguji kontinuitas hukum (legal chain) mulai dari dokumen asal, proses peralihan hak melalui AJB, prosedur pendaftaran tanah di kantor pertanahan, hingga penerbitan sertifikat yang digugat.

​Adv. Taslim mengingatkan bahwa mengabaikan keberadaan sertifikat yang masih aktif dan terdaftar secara sah tanpa pembatalan hukum merupakan kekeliruan penerapan hukum pembuktian. Namun di sisi lain, klaim berbasis dokumen lama seperti kohir juga tidak bisa dilepaskan dari pengujian sejarah transaksi yang melingkupinya, terutama ketika ada rangkaian AJB yang saling terkait.

​Oleh karena itu, titik sentral yang harus diurai oleh Majelis Hakim bukanlah semata siapa yang menguasai dokumen historis, melainkan bagaimana kaitan hukum antara riwayat peralihan hak tersebut dengan validitas penerbitan sertifikat yang menjadi alas hak penggugat.

​Penerapan tenggat waktu 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18/2021 memang menjadi pijakan yuridis yang penting. Kendati demikian, berakhirnya batas waktu tersebut tidak serta-merta menggugurkan proses pembuktian materiel yang sedang berjalan di pengadilan. Kepastian kepemilikan tetap bergantung pada penilaian komprehensif Majelis Hakim terhadap seluruh alat bukti, kesaksian, dan fakta hukum di persidangan.

​Hingga berita ini diturunkan, persidangan Perkara Nomor 203 masih terus bergulir dalam tahap pembuktian, sehingga seluruh dalil dan bukti yang diajukan para pihak masih memerlukan verifikasi yuridis hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (P-1)