Aturan Peredaran Miras Bertentangan dengan Konstitusi RI, Segera Cabut dan Haramkan Miras!

Avatar photo
Aktif di :  — MUI Jabar, Aliansi Advocate Bandung Bergerak (AABB) – Anshorullah dan Sobat Jabar.

Porosmedia.com – ​Telah diakui dalam konstitusi bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia adalah atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

​Landasan ideologi negara adalah Pancasila, di mana sila pertama yang menjadi fondasi utama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menunjukkan bahwa dasar moral dan spiritual negara Indonesia adalah nilai-nilai Ketuhanan.

​Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal ini tentu berkaitan erat dengan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa.

​Begitu pula dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang memberikan landasan bagi perilaku manusia Indonesia untuk senantiasa bersikap adil dan berperilaku beradab.

​Bahkan, ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

​Tidak ada satu pun agama yang berketuhanan yang membolehkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk dikonsumsi. Semua agama menyatakan bahwa miras adalah haram dan dilarang. Selain karena aturan agama membimbing manusia untuk berperilaku beradab, larangan ini juga didasari oleh dampak buruk miras yang dapat merusak tubuh, pikiran, dan lingkungan.

​Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa poin penting:

  1. ​Pertama, jelas bahwa Indonesia didirikan atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Sebagai bangsa yang bersyukur, tentu kita ingin rahmat itu selalu hadir di tanah air melalui kebijakan-kebijakan yang mendatangkan ridanya, serta meninggalkan setiap program dan kegiatan yang dapat mendatangkan azab-Nya.
  2. ​Kedua, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar sekaligus tujuan bagi tegaknya moral dan spiritual dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan bangsa dan negara. Tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan ajaran Tuhan Yang Maha Esa.
  3. ​Ketiga, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan panduan bagi manusia Indonesia dalam berperilaku dan berkegiatan. Sikap adil dan penampilan yang sesuai dengan adab yang diajarkan Tuhan menjadi kewajiban serta ciri khas bangsa Indonesia.
  4. ​Keempat, negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi penegas bahwa ajaran Tuhan adalah landasan bagi setiap kebijakan dan langkah pemerintah dalam mengelola negara.
  5. ​Kelima, Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 menjamin seluruh warga negara untuk menjalankan perintah konstitusi dalam mengamalkan ajaran Tuhan—di antaranya dengan mengonsumsi makanan, minuman, pakaian, serta barang-barang yang halal. Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca juga:  DPP XTC Indonesia Desak Kemendikdasmen Tuntaskan Pembangunan Sekolah Negeri dan Evaluasi Total SPMB

​Hal-hal tersebut menjadi dasar penolakan terhadap semua produk dan jasa yang tidak sesuai dengan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini pula yang menjadi dalil bahwa setiap aturan, kebijakan, dan program tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Setiap aturan yang melanggar konstitusi adalah haram, wajib segera dibatalkan, dinyatakan tidak memiliki dasar konstitusional, serta harus dihentikan segala kegiatan yang menyertainya.

​Artinya, semua kebijakan yang terkait dengan peredaran miras harus dibatalkan. Hal ini mencakup pencabutan segera terhadap:

  • ​Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
  • ​Permendag Nomor 25 Tahun 2019 (Perubahan Keenam atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
  • ​Permenperin Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.
  • ​Permendag Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol.

​Kami mendesak agar pemerintah segera mencabut seluruh aturan yang melegalkan khamar untuk diproduksi, diperjualbelikan, dan dikonsumsi, serta mencabut seluruh izin operasional produksinya dengan dalih pengendalian dan pengawasan. Perizinan terhadap miras—baik dalam hal produksi, peredaran, maupun penjualan dengan segala variannya—adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan harus segera dihentikan. Kebijakan peredaran miras merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Baca juga:  Enang Sahri Lukmansyah: Bencana Banjir, Longsor, Rumah Ambruk Cipageran Perlu Inisiatif Duduk Bersama Dari DPKP, DPUPR Dan Dinas Lingkungan Hidup

​Kami juga mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Anti-Miras beserta peraturan operasionalnya guna melindungi segenap warga negara agar tetap sehat walafiat, berpikiran jernih, serta menjadi manusia yang maju, adil, beradab, sejahtera, dan selamat dunia akhirat.

​Sudah banyak korban akibat miras, dan masa depan bangsa pun terancam. Jika narkoba diharamkan di Indonesia, lalu mengapa miras yang kerap menjadi pintu gerbangnya justru dibuka lebar-lebar? Jika narkoba yang dampaknya cenderung individual telah diharamkan, mengapa miras yang dampaknya bersifat massal justru dilegalkan?

​Jika kami yang diamanahi untuk mengurus negeri ini, maka sebagai bangsa yang berketuhanan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, kami akan menghapus seluruh regulasi yang melegalkan miras dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengannya, in sya Allah.

​Allahu Akbar!

Merdeka!