DPP XTC Indonesia Desak Kemendikdasmen Tuntaskan Pembangunan Sekolah Negeri dan Evaluasi Total SPMB

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia melalui Bidang Pendidikan menyoroti secara tajam persoalan belum meratanya ketersediaan infrastruktur sekolah negeri di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia. Ketimpangan fasilitas pendidikan tersebut dinilai menjadi pemicu berulangnya polemik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari tahun ke tahun.

​Ketua Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia, Kang Ogi, menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur pendidikan harus menjadi agenda prioritas pemerintah pusat maupun daerah agar asas keadilan dalam akses pendidikan dapat terwujud secara nyata.

​”Pemerataan pembangunan sekolah negeri di seluruh kawasan kota dan kabupaten wajib segera dituntaskan. Kita tidak boleh membiarkan persoalan tahunan pada masa SPMB terus berulang. Di beberapa wilayah, masih terdapat kawasan yang sama sekali tidak memiliki sekolah negeri, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah terpaksa mendaftarkan anak mereka ke sekolah swasta dengan beban biaya yang cukup memberatkan,” ujar Kang Ogi dalam dialog Podcast XTC, Senin (12/10/2026).

​DPP XTC Indonesia menilai, implementasi sistem SPMB berbasis zonasi atau domisili yang diregulasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sulit berjalan adil selama terjadi disparitas atau ketimpangan jumlah sekolah negeri antarwilayah.

Baca juga:  Laga Uji Coba Timnas Indonesia U-19 Di Korea Selatan

​Beberapa poin krusial yang menjadi catatan DPP XTC Indonesia antara lain:

  • ​Keberadaan Wilayah Blank Spot: Masih ditemukannya sejumlah kecamatan yang belum memiliki Fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) Negeri.
  • ​Keterbatasan Pilihan Masyarakat: Kondisi tersebut menyebabkan warga di wilayah blank spot tidak memiliki pilihan selain mengakses sekolah swasta, yang berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.
  • ​Amanat Konstitusi: Hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan kewajiban negara dalam membiayainya telah dijamin tegas dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

​Atas kondisi objektif tersebut, DPP XTC Indonesia menyampaikan tiga sikap resmi kepada pemerintah:

  1. ​Audit Nasional dan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB): Mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk segera melakukan audit pemetaan sebaran sekolah negeri secara nasional, serta memprioritaskan alokasi anggaran pembangunan USB di wilayah blank spot pada alokasi APBN.
  2. ​Evaluasi Total SPMB dan Skema Afirmasi Biaya: Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem SPMB dengan menghadirkan regulasi afirmasi yang konkret, berupa bantuan subsidi penuh atau beasiswa bagi para siswa di kawasan blank spot yang terpaksa masuk ke sekolah swasta.
  3. ​Pencegahan Putus Sekolah dan Kenakalan Remaja: Menegaskan bahwa keterjangkauan dan pemerataan fasilitas pendidikan merupakan kunci utama dalam menekan angka putus sekolah, tawuran, serta kenakalan remaja—hal yang selama ini menjadi fokus pembinaan pemuda oleh DPP XTC Indonesia di 27 provinsi.
Baca juga:  Haidar Alwi: Stop Negosiasi yang Merendahkan, Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat 100 persen

​Sebagai organisasi kemasyarakatan kepemudaan yang fokus pada pengembangan karakter generasi muda, DPP XTC Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang audiensi dan menyerahkan data temuan lapangan kepada pihak Kemendikdasmen RI demi melahirkan solusi yang konstruktif bagi dunia pendidikan nasional. (PM-Red)

​