Porosmedia.com, Bandung – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menindaklanjuti kerja sama antarlembaga melalui peluncuran program Adhyaksa Pangan, Kamis (22/10/2026).
Langkah yang berlangsung di lingkungan Kejari Kota Bandung ini difokuskan pada optimalisasi dan perluasan program Buruan SAE (Buruan Sehat, Alami, dan Ekonomis) sebagai jawaban atas himpitan keterbatasan lahan dan tingginya ketergantungan pangan di wilayah perkotaan.
Namun, di tengah laju pesat pembentukan kelompok masyarakat, keterlibatan kejaksaan menjadi krusial untuk memastikan seluruh alokasi anggaran, pendampingan teknis, hingga pengadaan sarana dan prasarana berjalan transparan serta bebas dari celah pelanggaran hukum.
Fokus Perluasan Kelompok dan Pengawasan Hukum
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menggarisbawahi bahwa tantangan ketahanan pangan di Kota Bandung memerlukan pemanfaatan ruang publik dan pekarangan secara produktif.
Berdasarkan catatan resmi DKPP, program Buruan SAE sejauh ini telah melibatkan sedikitnya 555 kelompok masyarakat dengan rata-rata 10 anggota per kelompok. Pada tahun 2026, pemerintah target membiayai dan membentuk penambahan 80 kelompok baru guna memperluas partisipasi warga.
”Melalui Adhyaksa Pangan, DKPP berfokus pada dukungan teknis pertanian perkotaan, budidaya, pembibitan, hingga pengolahan sampah organik. Sementara Kejari melalui Bidang Datun memberikan kawalan dan pendampingan hukum guna memitigasi risiko administrasi maupun tata usaha negara,” ujar Gin Gin.
Integritas pendampingan dari Kejari Kota Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas kemitraan, melainkan benteng akuntabilitas agar bantuan fisik seperti bibit, alat pertanian, hingga kompos benar-benar sampai dan dirasakan langsung oleh kelompok tani perkotaan.
Rekam Jejak Kemitraan dan Catatan Evaluasi
Sinergi antara Pemkot Bandung dan Kejari Kota Bandung dalam sektor pertanian sebetulnya bukan hal baru. Sebelumnya, Nota Kesepahaman (PKS) antarlembaga telah mengawal penyaluran pupuk bersubsidi hingga pengembangan kawasan Sein Farm sebagai pusat eco-edu wisata pertanian kota.
Kendati demikian, pengamat dan pemerhati kebijakan publik menilai keberlanjutan Buruan SAE tidak boleh berhenti pada seremonial penambahan jumlah kelompok semata. Kunci keberhasilan program ini terletak pada konsistensi pendampingan pasca-pembentukan, ketersediaan sarana pendukung yang memadai, serta transparansi tata kelola aset dan anggaran daerah agar tidak menjadi beban APBD tanpa dampak substansial terhadap penurunan angka kerawanan pangan keluarga.
Melalui skema Adhyaksa Pangan, publik berharap integrasi fungsi pengawasan hukum dan teknis pertanian ini mampu melahirkan kemandirian pangan nyata warga Kota Bandung yang tertib, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. (P-01)







