Porosmedia.com, Sariwangi – Persoalan kepemilikan dan administrasi tanah di tingkat desa kerap menjadi arena krusial yang menguji transparansi serta profesionalisme penegakan hukum. Kasus pertanahan di Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, menjadi salah satu potret nyata kompleksitas tata kelola warkah tanah yang menyisakan pertanyaan besar terkait kepastian hukum bagi pejabat desa maupun warga pemilik hak.
Akar Historis dan Catatan Pertanahan Desa
Berdasarkan pencatatan dokumen Buku Letter C Desa Sariwangi, objek tanah Persil 109 S. III Luas 4.330 m² Kohir C. 1374 atas nama Ny. Uneh Omo (Almh) tercatat kepemilikannya telah habis sejak 2 November 1992. Di sisi lain, terdapat objek tanah di Blok Buah Nenggang Persil 111 S. III Kohir C. 1111 atas nama Ny. Tjitjih Atjih (Almh) dengan ahli waris R. Dedi Dirja, Cs.
Dinamika sengketa administrasi ini telah berlangsung cukup lama. Pada rentang 2012 hingga 2014, sempat timbul persoalan penguasaan dan klaim di atas lahan Persil 111 yang kemudian ditindaklanjuti secara kepolisian melalui LP No. 188/IX/2014/RESKRIM/Polres Cimahi tertanggal 26 September 2014. Laporan tersebut berujung pada proses penyelesaian internal dan musyawarah di mana para pihak membuat surat pernyataan bersama.
Atas dasar pertimbangan data pertanahan desa dan surat pernyataan tersebut, Kepala Desa Sariwangi kala itu, H. Ade Bachruddin, S.Ag., menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Warkah) No. 594.4/33/Pem tertanggal 12 Desember 2014 bagi ahli waris Ny. Tjitjih Atjih (Almh) atas tanah Persil 111 S. III Luas 1.800 m² Kohir C. 1111.
Dinamika Penerbitan Salinan Warkah
Prosedur administrasi desa berlanjut ketika warkah asli dikabarkan hilang sesuai Bukti Lapor LP.C/244/1/2018 Jbr/Res Cmh tanggal 8 Januari 2018, sehingga diterbitkan Salinan Warkah No. 594/36/2019 pada 7 Juni 2019.
Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Eden Darmanah, dilakukan penerbitan Salinan Warkah No. 594.4/117/Pem/2021 tertanggal 2 Maret 2021. Penerbitan salinan tersebut dilakukan atas permohonan pembaruan administrasi karena masa berlaku warkah terdahulu yang dinilai melampaui masa berlaku administratif, tanpa mengubah substansi isi warkah yang diterbitkan oleh kepala desa terdahulu.
Langkah pelayanan administrasi pertanahan oleh aparatur desa tersebut mengacu pada pemenuhan syarat Standard Operating Procedure (SOP), meliputi pencatatan Buku Letter C, bukti penguasaan fisik, peta persil, penunjukan batas lokasi, hingga bukti pembayaran SPPT-PBB.
Pertanyaan Hukum dan Harapan Transparansi Penegakan Hukum
Persoalan memuncak ketika kuasa hukum pelapor mengajukan laporan polisi LPB/473/V/2021/JABAR tertanggal 9 Mei 2021 di Polda Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan. Berdasarkan proses penyidikan tersebut, Kepala Desa Sariwangi Eden Darmanah dan ahli waris R. Dedi Dirja ditetapkan sebagai tersangka melalui S.Tap/154/X/2022 tertanggal 15 November 2022.
Penetapan status hukum tersebut mengundang sorotan kritis dari pemerhati hukum dan warga setempat. Beberapa hal mendasar yang disuarakan publik antara lain:
- Urutan Prosedur Pembuktian dan Cek Lapangan: Penetapan tersangka dilakukan sejak akhir 2022, sementara pengecekan dan gelar lapangan di lokasi objek sengketa baru dilaksanakan pada 24 September 2026 berdasarkan Sp. Sidik/204N/RES.1.24/2026. Publik menilai ketepatan urutan pembuktian fisik dan dokumen merupakan kunci utama dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
- Kejelasan Objek Pertanahan (Persil dan Kohir): Terdapat perbedaan mendasar antara objek Persil 109 S. III Kohir C. 1374 dengan Persil 111 S. III Kohir C. 1111. Kejelasan lokasi dan kesesuaian fisik terhadap persil sangat krusial agar tidak terjadi kekeliruan objek hukum dalam proses penyidikan.
- Perlindungan Pejabat Desa dalam Pelayanan Publik: Aparatur desa dalam menerbitkan dokumen administrasi berlandaskan pada catatan resmi desa dan regulasi pertanahan yang berlaku. Kriminalisasi terhadap langkah administratif murni berisiko menimbulkan kecemasan bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas pelayanan administrasi masyarakat.
Demi mengedepankan keadilan dan prinsip clean governance, pihak-pihak terkait berharap Penyidik Polda Jawa Barat dapat mengkaji kembali seluruh alat bukti secara objektif dan transparan. Jika fakta administrasi dan cek lapangan membuktikan tidak adanya pelanggaran hukum pidana, peninjauan ulang status hukum serta pemulihan nama baik para pihak menjadi keniscayaan demi tegaknya kepastian hukum.







