Porosmedia.com, Bandung – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi membuka pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 mulai 8 hingga 22 Oktober 2026. Perhelatan tahunan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-73 KPU RI dengan mengusung tema besar “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”.
Ajang ini dirancang sebagai ruang apresiasi sekaligus wadah partisipasi bagi insan pers dan masyarakat umum untuk menyampaikan gagasan, analisis, serta perspektif seputar penyelenggaraan pemilu dan dinamika demokrasi di Indonesia.
Subtema dan Kategori Lomba
Para peserta dapat menyusun karya berdasarkan lima subtema yang telah ditetapkan, yaitu:
- Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu
- Masyarakat dalam Pesta Demokrasi
- KPU Melayani
- Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu
- Kelompok Rentan dalam Pemilu
Anugerah Jurnalistik KPU 2026 mempertandingkan tiga kategori utama: karya tulis jurnalistik, foto jurnalistik, dan video.
Pada penyelenggaraan tahun ini, terdapat penyesuaian regulasi pada dua kategori. Kategori video kini dibuka untuk masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga, guna memperluas partisipasi publik. Sementara pada kategori karya tulis, bentuk karya tidak lagi terbatas pada hard news, melainkan juga menerima karya berupa opini dan esai jurnalistik. Adapun kategori foto tetap diperuntukkan khusus bagi jurnalis dengan ketentuan yang relatif sama seperti tahun sebelumnya.
Ketentuan Peserta dan Regulasi Keabsahan Karya
Untuk menjaga integritas kompetisi, panitia menetapkan sejumlah persyaratan ketat:
- Kualifikasi Peserta: Kategori karya tulis dan foto wajib menyertakan ID Pers yang masih berlaku. Kategori video untuk masyarakat umum wajib menyertakan foto KTP.
- Orisinalitas & Etika Konten: Karya harus bersifat orisinal, bebas dari unsur plagiarisme, serta belum pernah diikutkan atau memenangkan kompetisi Anugerah Jurnalistik KPU RI pada periode sebelumnya. Karya dilarang keras mengandung unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, fitnah, hoaks, maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Verifikasi & Hak Penyelenggara: Panitia berhak melakukan verifikasi faktual. Setiap pelanggaran ketentuan akan berakibat pada diskualifikasi peserta. Keputusan Dewan Juri bersifat independen, objektif, dan tidak dapat diganggu gugat. Adapun Dewan Juri terdiri dari unsur pimpinan KPU RI, jurnalis profesional, dan kreator konten.
- Hak Cipta & Publikasi: Hak cipta karya tetap melekat pada masing-masing pembuat karya. Namun, peserta memberikan hak non-eksklusif kepada KPU RI dan panitia pelaksana untuk mengutip, menampilkan, dan mengoperasikan karya tersebut sebagai media sosialisasi, edukasi, serta dokumentasi publikasi resmi KPU RI dengan tetap mencantumkan kredit nama pemilik karya secara patut.
Ketentuan Teknis dan Mekanisme Pendaftaran
Setiap peserta diwajibkan mengunggah karya di akun Instagram pribadi dengan menyertakan tagar #HUT73KPURI, #KPPDEM, dan #AnugerahJurnalistikKPURI2026, serta wajib mengikuti akun Instagram resmi @kpu_ri dan @kppdemri.
Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU 2026 sekaligus Sekretaris Jenderal KPP DEM, Nopri Agustian, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat luas—khususnya pada kategori video—diharapkan dapat menghadirkan ragam sudut pandang yang konstruktif bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 8 hingga 22 Oktober 2026 melalui tautan resmi Google Form: [https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9](https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9). Informasi selengkapnya mengenai petunjuk teknis dapat diakses melalui kanal resmi Instagram KPU RI dan KPP DEM.







