Sikap Hukum dan Penegasan Hak Pengelolaan Lahan Masyarakat Adat Desa Getas – Blora

Avatar photo

Nomor: 001/SP/PPMAG-BLORA/IX/2026

Perihal: Sikap Hukum dan Penegasan Hak Pengelolaan Lahan Masyarakat Adat Desa Getas – Blora

​Porosmedia.com, Blora – Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Desa Getas, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas dinamika sengketa tata kelola dan penguasaan lahan pertanian tebu seluas ± 11.000 hektar di wilayah Desa Getas.

Pernyataan sikap yang didampingi kehadiran Private Royal Family Heritage Nuswantara yang peduli pada masyarakat Kecil dan para petani.

Bersama-sama, sesepuh TNI Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto Sekaligus Pengawal Amanah Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila Sebagai Dewan Pembina RFHN

​Sebagai entitas yang sah secara hukum, Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Desa Getas menegaskan komitmennya untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, dan hukum masyarakat adat yang selama ini mengandalkan sektor pertanian tebu sebagai mata pencaharian utama turun-temurun.

​1. Landasan Hukum dan Legitimasi Penguasaan Lahan

​Penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat Desa Getas memiliki basis argumentasi dan kepastian hukum yang kuat melalui:

  • ​Hukum Keperdataan dan Dokumen Privat: Berdasarkan prinsip Lex Originis, Lex Privata, Lex Mercatoria, dan Lex Rei Scripta yang terakomodasi dalam Burgerlijk Wetboek (BW) Staatsblad No. 23 Tahun 1847 (antara lain Pasal 499, 503–505, 569–571, 613–616 terkait hak kebendaan, Pasal 1792–1803 terkait mandat/kuasa, serta Pasal 1866, 1870–1875 terkait kekuatan pembuktian).
  • ​Mandat NV Aantoonder Aandeel RFHN: Masyarakat adat menerima mandat privat dan permanen dari Pemegang NV Aantoonder Aandeel Private Royal Family Heritage Nuswantara (RFHN) sebagai dasar pengelolaan lahan tebu secara turun-temurun.
  • ​Konstitusi Negara (UUD 1945): Pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B, hak atas kepastian hukum, pekerjaan, dan kesejahteraan (Pasal 27, 28C–H), serta mandat penguasaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
  • ​Kerangka Reforma Agraria 2026: Mempertegas prioritas redistribusi tanah dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta petani kecil.
  • ​Prinsip Etik: Selaras dengan Dasa Sila Bandung dalam menjaga amanah rakyat, menolak segala bentuk pemaksaan, dan menegakkan keadilan sosial.

​2. Legalitas Subjek Hukum

​Eksistensi kelembagaan masyarakat adat Getas telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh Negara melalui:

  1. ​Akta Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Getas (Notaris Gino, S.H., M.Kn. — SK Menteri Hukum RI No. AHU-01435.AH.02.01.Tahun 2016).
  2. ​Akta Koperasi Produsen Getas Mandiri Sejahtera (Notaris Selamet Mulyono, S.H., M.Kn. — SK Menteri Hukum RI No. AHU-0005371.AH.01.29.Tahun 2025).

​3. Sorotan Terhadap Implementasi SK KHDTK dan Dampak Lapangan

​Masyarakat Adat Getas menyoroti penerbitan SK Menteri LHK No. 373/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2021 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas ± 10.867,19 hektar untuk kegiatan pendidikan UGM. Inisiasi kebijakan administratif ini pada praktiknya memicu tumpang tindih tata kelola di lapangan.

​Dalam implementasinya, masyarakat mendapati serangkaian tindakan kontrapresensial di lapangan yang merugikan para petani, di antaranya:

  • ​Indikasi perusakan dan pengrusakan tanaman tebu siap panen.
  • ​Pelibatan personel keamanan berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis bagi warga lokal.
  • ​Hambatan administratif dan perbankan yang mengganggu operasional Koperasi Produsen Getas Mandiri Sejahtera serta beban finansial petani.

​4. Peran Dewan Pembina dan Pendampingan Moral

​Atas persoalan ini, pengurus telah berkoordinasi secara intensif dengan Dewan Pembina Perkumpulan Masyarakat Adat Desa Getas. Dewan Pembina yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto menegaskan komitmennya bersama rakyat untuk mengawal amanah Pancasila dan UUD 1945, serta memastikan hak-hak konstitusional masyarakat adat dilindungi dari segala tindakan yang mengabaikan keadilan sosial.

​5. Pernyataan Resmi Ketua Perkumpulan

​Ketua Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Desa Getas, Juwari, yang didampingi Mas Beni, menyampaikan:

​“Kami telah menempuh jalur legal formal dengan membentuk perkumpulan dan koperasi berbadan hukum sah, serta memegang Mandate langsung dari Pemegang NV Aantoonder Aandeel RFHN. Kami meminta perhatian serius dari para pemangku kebijakan: di mana letak keadilan sosial jika lahan penghidupan yang diolah secara turun-temurun diposisikan konflik akibat keputusan administratif?

​Tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan seharusnya memberdayakan masyarakat sekitar, bukan mendiskreditkan ekonomi warga. Mandate RFHN, instrumen hukum keperdataan, UU Reforma Agraria 2026, dan nilai Dasa Sila Bandung adalah pegangan kami untuk terus berdiri mandiri demi kesejahteraan masyarakat adat Getas.”

 

​Hormat kami,

Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Desa Getas – Blora

​Juwari

Ketua Umum

​