Deklarasi Mandat Berdikari Masyarakat Adat Getas Blora di Yogyakarta: Langkah Swadaya Perkuat Kedaulatan Agraria dan Ekonomi Nasional

Avatar photo

Porosmedia.com, Yogyakarta – Upaya memperkuat kedaulatan agraria serta memperkokoh kemandirian ekonomi masyarakat terus bertumbuh dari arus bawah. Bertempat di situs cagar budaya Royal Brongto Kusumo, Yogyakarta, Kamis (17/9/2026), Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Getas, Kabupaten Blora, secara resmi menerima Akta Pemberian Mandat Penuh Privasi dari Royal Family Heritage Nuswantara (RFHN).

​Prosesi penyerahan mandat privat tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Nomor 13. Penyerahan mandat diterima langsung oleh Ketua Perkumpulan Petani Tebu Masyarakat Adat Getas, Tuan Juwari, serta dihadiri oleh jajaran dan seluruh masyarakat adat Desa Getas. Agenda ini turut dikawal oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, yang bertindak selaku Dewan Pembina Gerakan.

​Perwakilan Royal Family Heritage Nuswantara (RFHN), Djatidiri Kusumah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penataan administrasi dan legalitas guna mendukung kedaulatan ekonomi masyarakat di daerah.

​”Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendorong kemandirian tata kelola ekonomi berbasis masyarakat adat dan kemitraan lokal. Kami berharap langkah tertib administrasi ini dapat memberi kepastian serta nilai tambah ekonomi bagi para petani di Blora, dan tidak menutup kemungkinan menjadi model percontohan bagi wilayah lain seperti Subang – Jawa Barat, di masa mendatang,” ujar Djatidiri Kusumah kepada Porosmedia.com, 17 September 2026, dalam keterangan reales ke redaksi.

​Pemilihan Yogyakarta dan Selaras Visi Kemandirian

​Pemilihan Yogyakarta sebagai lokasi deklarasi dinilai memiliki nilai sejarah tersendiri. Yogyakarta dicatat sejarah sebagai tempat dilantiknya Presiden pertama Republik Indonesia pada tahun 1949. Semangat sejarah tersebut dijadikan landasan moril untuk membangun kedaulatan hukum dan kemandirian ekonomi warga.

​Langkah pengelolaan swadaya lahan tebu ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pentingnya efisiensi, kemandirian nasional, serta pengurangan ketergantungan pada pihak asing. Dengan pengelolaan yang tertib dan berkelanjutan, komoditas tebu yang dikelola masyarakat diharapkan mampu menopang pasokan gula nasional dan menjaga stabilitas harga pangan.

​Penataan Administrasi dan Aspek Legalitas

​Djatidiri Kusumah menambahkan bahwa seluruh proses administrasi dan dokumentasi perdata yang mendasari langkah ini telah diinventarisasi serta didaftarkan sesuai dengan prosedur kelengkapan dokumen formal.

​Dalam kaitannya dengan aspek legalitas internasional, berkas-berkas pendukung telah melalui mekanisme pencatatan administrasi Certificate Apostille International (Konvensi Den Haag 1961) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan nomor registrasi Book Series A Reg. Apostille No. 0001633/2025 serta Book Series B Reg. Apostille No. 0001631/2025.

​Selain itu, berkas pemberitahuan tertulis mengenai inventarisasi dokumen keperdataan ini juga disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional, seperti Sekretariat Negara (Setneg RI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), sebagai bentuk kepatuhan administrasi publik.

​Perlindungan Hukum dan Penguatan Ekonomi Lini Desa

​Secara hukum perdata, langkah ini merujuk pada prinsip-prinsip perlindungan hak kebendaan privat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 570 dan 571. Sementara dalam konteks ketatanegaraan, langkah penguatan ekonomi masyarakat adat ini juga berpedoman pada ketentuan konstitusi, antara lain Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 terkait pengakuan masyarakat hukum adat, serta Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ditambah, gerakan ini memegang teguh prinsip moral Dasa Sila Bandung yang menghormati hukum nasional dan internasional.

​Dewan Pembina Gerakan, Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, menegaskan bahwa penataan administrasi pertanahan dan penguatan produksi pertanian di tingkat desa merupakan bagian dari aksi nyata bela negara di bidang ekonomi. Dengan penguatan peran petani tebu lokal, ketahanan ekonomi nasional diharapkan semakin kokoh dalam menghadapi dinamika pasar global. (PM/Red)