RUU Reforma Agraria dan Ancaman Konflik Tenurial: FPHJ dan LMDH Suarakan Penegakan Hukum dan Kelestarian Hutan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Wacana penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menuai sorotan tajam dari para praktisi, tokoh lingkungan, serta pemangku kepentingan kawasan hutan di Jawa. Kebijakan agraria nasional dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak memicu potensi konflik horizontal maupun keterancaman fungsi konservasi ekologis.

​Dalam Rapat Kerja Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum di Kawasan Hutan yang diselenggarakan Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) di Bandung, Kamis (17/9/2026), berbagai pandangan kritis mengemuka terkait arah regulasi agraria dan perlindungan kawasan hutan.

​Potensi Celah Regulasi dan Kerentanan Konflik Tenurial

​Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Setio Wante, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait rancangan aturan reforma agraria yang tengah dibahas. Menurutnya, regulasi yang tidak cermat dan komprehensif berisiko membuka ruang bagi perambahan lahan serta memicu friksi sosial di tingkat tapak.

​”Apabila aturan tidak dipersiapkan secara matang, timbul kekhawatiran munculnya pasal-pasal yang berpotensi memicu konflik tenurial. Penguasaan fisik lahan secara sepihak tanpa batasan pidana yang jelas dapat menyulitkan aparat penegak hukum di lapangan,” ujar Setio Wante.

​Ia menekankan bahwa ketidakjelasan status lahan Pasca-Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya rentan dimanfaatkan oleh oknum spekulan tanah. Oleh karena itu, konsistensi terhadap peta tata guna lahan serta peruntukan kawasan—seperti Hutan Tanaman Rakyat (HTR)—harus dijaga secara ketat tanpa kompromi.

​Hutan Lindung Bukan Objek Reforma Agraria

​Pandangan senada disampaikan tokoh lingkungan hidup Jawa Barat, Eka Santosa. Ia menegaskan bahwa kendati agenda Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang patut didukung, menetapkan kawasan hutan—khususnya hutan bernilai konservasi tinggi dan berfungsi lindung—sebagai objek redistribusi lahan adalah langkah yang tidak tepat.

​”Prinsipnya kita mendukung agenda reforma agraria, namun hutan lindung, taman nasional, maupun kawasan konservasi tidak boleh dijadikan objek reforma. Jika kawasan hulu rusak, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, melainkan mengancam keselamatan jutaan warga dari risiko bencana ekologis,” tegas Eka.

​Eka juga mengingatkan lembaga legislatif seperti DPR agar bersikap objektif dan tidak menyerap aspirasi secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Ia mendesak penegakan hukum di kawasan hutan tetap berjalan sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) tanpa terpengaruh manuver maupun kepentingan politik sektoral.

​Penegakan Prosedur Hukum dan Kepastian Regulasi

​Sementara itu, Presiden LMDH Jawa, Madura, dan Banten periode 2025–2030, Nace Permana, turut menekankan pentingnya penghormatan terhadap tata kelola dan koridor hukum yang berlaku. Dalam konteks sengketa tata kelola korporasi atau kelembagaan perhutanan, penerapan hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan pemenuhan mekanisme perseroan sebelum masuk ke ranah pidana (ultimum remedium).

​Ia menggarisbawahi bahwa penanganan perkara hukum harus didasarkan pada keabsahan wewenang serta pembuktian unsur niat jahat (mens rea) yang sah secara hukum, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

​Melalui konsolidasi ini, FPHJ bersama LMDH berkomitmen untuk terus mengawal perumusan kebijakan agraria dan perhutanan nasional agar tetap berada pada koridor keadilan sosial, kepastian hukum, serta kelestarian lingkungan hidup.