Memed Humaidin: Mengabdi untuk Tanah Rakyat dan Ketahanan Pangan Subang

Avatar photo

Bahwa Rakyat Hanya Ingin Menikmati Undang Undang Dasar 1945, Pasal 33 Ayat 3 dan Pancasila Sila Ke 5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia – Memed Humaedi, Sabtu, 05 September 2026, Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

Porosmedia.com, Subang – Di tengah hamparan hijau perkebunan Jawa Barat, terdapat sosok pejuang agraria yang mendedikasikan hidupnya demi kesejahteraan para petani lokal. Dialah Memed Humaidin, seorang putra daerah yang lahir di Subang pada 18 Agustus 1956. Didampingi istri tercinta, Wiwin Deni Sutarni, serta dibersamai oleh ketiga putranya—Feri Farij Sunanto, Rahadian Findi Bahtiar, dan Alwan Anas Abdullah Rijali—sosoknya dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak penggarapan lahan demi martabat kehidupan masyarakat kecil.

Rekam Jejak Perjuangan Sosial dan Agraria

​Langkah perjuangan Memed bermula pada masa krisis moneter tahun 1998. Tergerak oleh kondisi ekonomi dan potensi lahan terlantar ex-HGU Kasomalang di wilayah Jalancagak, ia bersama ratusan petani setempat berikhtiar memanfaatkannya menjadi lahan produktif melalui alur perizinan resmi kepada pemerintah daerah dan pengelola kawasan.

​Dari tangan dingin para petani di bawah pendampingannya, lahan yang semula semak belakangi berhasil ditransformasi menjadi sentra perkebunan nenas unggulan. Usaha ini tidak hanya membangkitkan roda perekonomian warga di belasan desa, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan kawasan Subang dan menjadikannya komoditas kebanggaan nasional.

Mewadahi Aspirasi Lewat Kelembagaan Resmi

​Menghadapi dinamika tata kelola lahan dan sengketa di lapangan pada era 2000-an, Memed tidak memilih jalan anarkis. Ia mengedepankan asas legalitas dengan mendirikan wadah resmi Himpunan Petani Nenas (HPN) pada Oktober 2007 yang terdaftar secara sah secara akta notaris serta terregistrasi di Kesbangpol Subang. Melalui lembaga inilah, ia menyuarakan aspirasi ribuan anggota keluarga petani penggarap secara terstruktur dan santun.

Advokasi Konstitusional dan Perjuangan Melalui Jalur Negara

​Nilai patriotisme Memed Humaidin tecermin dari kepatuhannya terhadap hukum negara. Seluruh proses pengaduan atas persoalan alih fungsi lahan dan kerugian masyarakat selalu ditempuh melalui pintu-pintu kelembagaan resmi bahkan didokumentasikan secara rapih di rumahnya sebagai bukti sejarah perjuangan yang dilandasi bukti dan fakta, histori pengaduannua:

  • Sekretariat Negara RI & Kementerian BUMN: Menyampaikan pengaduan resmi demi perlindungan lingkungan dan kelangsungan hidup petani.
  • Kementerian Lingkungan Hidup RI: Berdialog aktif terkait evaluasi dampak lingkungan serta tata kelola lahan.
  • DPR RI (Komisi VI): Menghadiri audiensi resmi dengan para legislator pusat untuk memperjuangkan kepastian mata pencaharian petani lokal.

Keteladanan dan Dedikasi

​Bagi Memed Humaidin, membela petani bukan sekadar urusan bercocok tanam, melainkan wujud rasa cinta tanah air demi memastikan bumi Subang memberikan kesejahteraan nyata bagi rakyatnya. Didukung oleh keteguhan keluarga, ia terus berdiri sebagai penengah, pengayom, dan pejuang kedaulatan pangan yang menaruh kepercayaan penuh pada keadilan hukum Republik Indonesia.

Biodata Singkat

  • Nama Lengkap: Memed Humaidin
  • Tempat, Tanggal Lahir: Subang, 18 Agustus 1956
  • Istri: Wiwin Deni Sutarni
  • Anak: Feri Farij Sunanto, Rahadian Findi Bahtiar, Alwann Anas Abdullah Rijali
  • Peran Kunci: Ketua Himpunan Petani Nenas (HPN) Kabupaten Subang (Legalitas dalam Proses di Perpanjang)
  • Visi: Tanah sebagai fungsi sosial untuk keadilan dan kesejahteraan Rakyat.
Baca juga:  Enam Tokoh Lintas Agama Doakan Kepergian Prince Dr. Damien Dematra