Oleh: Prof. Daniel Mohammad Rosyid (Naval Architect & Guru Besar ITS)
Porosmedia.com – Dalam dialog kebangsaan yang diselenggarakan di Ruang Senat Akademik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada Rabu (26/8/2026), Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani memberikan apresiasi tinggi kepada civitas akademika ITS. Sebagai perguruan tinggi berbasis teknologi terkemuka, ITS dinilai konsisten memberikan sumbangsih pemikiran strategis bagi kemajuan bangsa, salah satunya melalui penyeleggaraan Sarasehan Kebangsaan bertajuk “Kembali Ke UUD 1945” pada 19 Agustus 2026.
Kegiatan dialog tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor ITS bersama Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) ITS. Dalam arahannya, Ketua MPR RI menekankan bahwa di tengah persaingan global yang dinamis dan multi-polar, kemandirian bangsa dan penguasaan teknologi nasional merupakan kunci utama dalam memajukan NKRI serta menjaga kedaulatan negara.
UUD 1945 sebagai Cetak Biru Sistem Kebangsaan
Secara metodologis, teknologi mendefinisikan sistem aplikasi praktis dari pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah, mencapai tujuan, serta mempermudah kehidupan manusia (the practical application of knowledge to fix problems, achieve goals, and make human life easier). Mantan Rektor UNAIR Prof. Dr. Marsetio Donoseputro mengartikan teknologi sebagai “sistem kemampuan”. Ketika dipadukan dengan wawasan nilai tambah yang diusung oleh BJ Habibie, teknologi dapat dipahami secara mendalam sebagai sistem kemampuan proses nilai tambah demi tercapainya kesejahteraan publik.
Berdasarkan perspektif rekayasa sistem (system engineering), Pembukaan dan naskah asli UUD 1945 pada dasarnya dirancang sebagai master blueprint atau cetak biru rekayasa bernegara. Tujuan besarnya sangat terukur dan visioner: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu perancang utama konstitusi, Ir. Soekarno, mengistilahkan operasionalisasi cetak biru ini sebagai proses pembangunan kebangsaan dan karakter (nation and character building).
Dinamika Historis dan Evaluasi Tata Kelola Pasca-Reformasi
Perjalanan sejarah tata negara Indonesia mencatat berbagai dinamika pengujian terhadap keberlanjutan konstitusi. Desain awal UUD 1945 sempat mengalami penyesuaian politis melalui Konferensi Meja Bundar yang melahirkan UUD RIS 1949 dan kemudian UUDS 1950, sebelum akhirnya dikembalikan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sesudah Dewan Konstituante mengalami kebuntuan. Pada era Orde Baru, pembangunan ekonomi berbasis modal dan teknologi tumbuh pesat, namun menyisakan tantangan struktural berupa menguatnya kapitalisme kroni (ersatz capitalism sebagaimana dianalisis oleh Kunio Yoshihara).
Memasuki era Reformasi (1999–2002), penetapan serangkaian amandemen konstitusi mengubah secara mendasar tata hubungan lembaga negara dan haluan bernegara. Perubahan struktur ketatanegaraan—seperti tidak adanya lagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penentu Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)—dinilai sebagian pengamat tata negara, termasuk sosiolog politik Vedi R. Hadiz, telah membawa dinamika berbangsa pada titik jenuh efektivitas (deadlock).
Sistem politik dan pemilu yang membutuhkan biaya tinggi turut memicu iklim politik bertransaksi jangka pendek (short-termism) dan pengabaian prinsip-prisinp kebajikan publik. Kondisi ini menciptakan disinsentif bagi kolaborasi lintas sektor serta menambah beban ekonomi masyarakat di tataran akar rumput akibat kelangkaan kesempatan kerja dan tingginya biaya hidup.
Gagasan “Retrofitting” NKRI untuk Kedaulatan Berkelanjutan
Untuk mengatasi kelemahan struktural tata kelola bernegara, diperlukan langkah korektif dan penyempurnaan sistem yang terukur (retrofitting). Konsep retrofitting dalam keinsinyuran mengacu pada tindakan perbaikan, modernisasi, dan penguatan struktur tanpa merusak karakter dasar bangunan inti.
Langkah retrofitting NKRI mencakup dua pilar utama:
- Penataan Kembali Haluan Konstitusi (Syarat Perlu): Menjadikan naskah dan semangat UUD 1945 sebagai rujukan utama konsolidasi ketatanegaraan demi menjamin kembali arah dasar persatuan dan kedaulatan nasional (nation building).
- Inovasi Kelembagaan dan Tata Kelola (Syarat Cukup): Menghadirkan kembali dokumen panduan pembangunan jangka panjang serupa GBHN, diiringi sistem rekrutmen pejabat publik yang ketat, transparan, berintegritas, amanah, serta bebas dari praktik KKN (character building).
Melalui penataan ulang desain tata negara yang lebih terarah dan berorientasi jangka panjang, Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu menghadirkan kembali fungsi kontrol, kesetimbangan, serta perlindungan optimal bagi seluruh rakyat Indonesia menuju masa depan yang adil dan makmur.






