Porosmedia.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali berada di bawah mikroskop publik. Sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), institusi ini memikul tanggung jawab besar dalam menjaga estetika, ketertiban, dan ketenteraman kota. Namun, di balik serangkaian seremoni penertiban yang kerap dipublikasikan, terdapat catatan kritis mengenai konsistensi, efektivitas anggaran, hingga pendekatan lapangan yang dinilai memerlukan reformasi paradigma secara menyeluruh.
Porosmedia merangkum lima substansi krusial yang kerap menjadi sorotan publik dan memerlukan transparansi serta evaluasi mendalam dari internal Satpol PP maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung:
1. Paradoks Pendekatan Lapangan: Antara Jargon Humanis dan Realitas Represif
Kampanye mengenai “Satpol PP Humanis” yang kerap didengungkan di tataran kebijakan sering kali menghadapi ujian berat saat diimplementasikan di akar rumput. Indikasi tindakan represif—mulai dari penyitaan sarana usaha tanpa disertai Berita Acara Penyelenggaraan (BAP) yang transparan hingga ketegangan verbal—masih membayangi penertiban di zona-zona merah seperti kawasan Alun-Alun, Jalan Kepatihan, dan Dalem Kaum.
Publik berhak mempertanyakan sejauh mana implementasi SOP yang selaras dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat dijalankan oleh personel di lapangan. Penertiban semestinya bertumpu pada tindakan persuasif-dialogis yang matang, bukan sekadar kejar target eksekusi yang memicu resistensi sosial.
2. Pola Operasi Insidental dan Tantangan Pengawasan Melekat (Sustainability)
Manajemen operasional Satpol PP Kota Bandung dinilai masih terjebak dalam pola penanganan yang bersifat momentum (insidental). Operasi skala besar jamak terlihat menjelang Hari Raya, penilaian Adipura, atau evaluasi kinerja Wali Kota.
Persoalan klasik muncul pasca-operasi: lemahnya penempatan personel secara konsisten (plotting) di wilayah terdampak. Akibat ketiadaan pengawasan melekat yang berkelanjutan, kawasan yang telah ditertibkan kerap kembali ke status status quo dalam hitungan hari. Pola “hangat-hangat kuku” ini memicu pertanyaan kritis terkait efisiensi serta efektivitas penyerapan anggaran operasional penertiban lapangan yang bersumber dari APBD.
3. Sinyalemen Disparitas Penegakan Aturan di Ruang Publik
Sorotan paling tajam yang menguji kredibilitas institusi adalah munculnya persepsi publik terkait tebang pilih atau disparitas penegakan regulasi. Di satu sisi, ketegasan tanpa kompromi diperlihatkan saat menertibkan pedagang kecil atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di trotoar jalan.
Namun di sisi lain, publik menangkap adanya keraguan dan kelambatan ketika dihadapkan pada indikasi pelanggaran kasat mata oleh sektor komersial skala besar. Mulai dari penundaan eksekusi terhadap bangunan komersial yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga maraknya papan reklame raksasa tak berizin milik korporasi. Satpol PP dituntut membuktikan independensinya sebagai eksekutor tanpa harus berlindung di balik alasan koordinasi teknis dengan dinas lain (seperti Distaru atau DPMPTSP) ketika rekomendasi penindakan sebenarnya sudah diterbitkan.
4. Disfungsi Koordinasi Lintas Sektor dan Penanganan Gejala Permukaan
Sebagai penegak hukum daerah, Satpol PP tidak boleh dibiarkan bekerja dalam ruang hampa atau sekadar menjadi “pemadam kebakaran”. Penertiban yang dilakukan tanpa sinkronisasi hulu-hilir dengan dinas teknis hanya akan memindahkan masalah secara geografis, bukan menyelesaikan akar persoalan.
Ketika penertiban PKL tidak dibarengi dengan skema relokasi yang konkret dari Dinas Koperasi dan UKM, atau penertiban PMKS dilakukan tanpa pembinaan lanjutan dari Dinas Sosial, maka penataan kota hanya menjadi lingkaran setan yang tidak berujung. Ego sektoral di internal birokrasi Pemkot Bandung inilah yang harus didekonstruksi agar penegakan aturan tidak mengorbankan hak ekonomi warga tanpa solusi alternatif.
5. Tantangan Pengawasan Internal: Menepis Isu “Kebocoran” dan Oknum Lapangan
Rapor integritas menjadi poin penentu yang dipertaruhkan. Kegagalan sejumlah operasi skala besar—seperti razia tempat hiburan malam atau penertiban reklame liar yang sering kali mendadak sepi sebelum petugas tiba—memunculkan sinyalemen kuat adanya kebocoran informasi di tingkat internal.
Selain itu, tantangan terbesar bagi manajemen Satpol PP adalah menutup rapat celah potensi pungutan liar (pungli) atau “uang pengondisian” oleh oknum petugas lapangan yang memanfaatkan kerentanan pelaku usaha informal. Penguatan fungsi pengawasan internal dan keterbukaan terhadap kanal pengaduan masyarakat menjadi syarat mutlak untuk membersihkan nama institusi dari prasangka miring.
Catatan Redaksi :
Hingga editorial ini diturunkan, Porosmedia masih terus berupaya melakukan rangkaian konfirmasi resmi kepada Kepala Satpol PP Kota Bandung serta Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) untuk memberikan ruang klarifikasi, hak jawab, serta pemaparan data pembanding terkait realisasi kinerja operasional dan pengawasan internal institusi. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang dan objektif demi perbaikan tata kelola Kota Bandung.







