Porosmedia.com, Bandung – Pemegang Mandat Privat Royal Family Heritage Nuswantara, Djatidiri Kusumah, secara resmi menyampaikan Deklarasi Private Full Mandate. Langkah administratif ini dilakukan sebagai bentuk transparansi publik yang berpijak pada koridor hukum nasional maupun internasional.
Dalam keterangan tertulisnya, Djatidiri Kusumah—yang memegang identitas administratif AP‑Reg. N0001264 dan PRASASTY5A111G101—menegaskan bahwa mandat keperdataan ini bersifat Non-Affiliation (tidak berafiliasi), Independen Murni, dan Non-Budgeter.
Dasar Hukum dan Kedudukan Mandat
Secara substansi, mandat tersebut didasarkan pada hak privat keperdataan Murni Dividen BW 613, yang secara historis lahir sebelum berdirinya negara-negara modern. Instrumen ini bersandar pada Hukum LEX (Hukum Asal-Usul) yang diwariskan secara lisan lintas generasi, sebelum akhirnya dibukukan demi kepastian hukum.
Untuk memperkuat kedudukan hukumnya di ranah internasional, dokumen mandat ini juga telah dilegalisasi melalui mekanisme Certificate Apostille pada tahun 2025.
Djatidiri menegaskan bahwa posisi mandat ini berdiri sendiri sebagai instrumen privat yang sah menurut Burgerlijk Wetboek (BW) Staatsblad 1847 No. 23, serta selaras dengan amanat Konstitusi Republik Indonesia, khususnya UUD 1945 Pasal 18B, 27, 28D, 28F, 28G, dan 28H. Oleh karena itu, mandat ini dipastikan:
- Bukan merupakan bagian dari anggaran negara (non-budgeter).
- Bukan merupakan aset milik negara.
- Bukan instrumen politik, dan tidak terikat pada institusi pemerintahan mana pun.
Transparansi Melalui Pemberitahuan Resmi
Sebagai wujud akuntabilitas dan kepatuhan hukum, pemberitahuan resmi mengenai deklarasi privat ini telah dilayangkan secara struktural kepada berbagai otoritas dan lembaga tinggi nasional, di antaranya:
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Otoritas Pasar Modal: KSEI, BEI, dan KPEI.
Selain instrumen domestik, dokumen pemberitahuan juga telah dikirimkan ke berbagai lembaga internasional dan yurisdiksi terkait, termasuk International Court of Justice (ICJ), International Monetary Fund (IMF), World Bank, Netherlands Worldwide, De Nederlandsche Bank, Den Haag Archives, Nationaal Archief Netherlands, serta para Duta Besar negara sahabat yang berkedudukan di Jakarta.
Melalui deklarasi resmi tertanggal 23 Juni 2026 di Bandung ini, seluruh struktur Mandate dinyatakan telah tersusun secara lengkap, akuntabel, serta mengikat secara hukum sebagai instrumen privat asal-usul yang sah baik di tingkat nasional maupun internasional.
Foto : ilustrasi ChatGPT







