Pelantikan Kilat Kades Sukarame Pacet Tuai Tanda Tanya, Realisasi Dana Desa 1,2 Miliar Jadi Sorotan

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung – Proses transisi kepemimpinan di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, tengah menjadi buah bibir. Pasca wafatnya almarhumah Ibu Iis (Kepala Desa sebelumnya), pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) hingga pelantikan kepala desa terpilih dinilai berlangsung sangat cepat, hingga memicu spekulasi terkait transparansi tata kelola keuangan desa tahun anggaran 2025.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, PAW yang digelar pada Sabtu lalu menyisakan dua kandidat, yakni Ibu Erna dan Bapak Wawan, setelah melalui proses seleksi administrasi dari enam bakal calon. Hasilnya, Bapak Wawan menang telak dengan raihan suara sekitar 85 persen. Namun, yang mengejutkan publik adalah proses pelantikan yang langsung dilakukan pada hari Senin berikutnya.

​Kecepatan proses ini pun memicu pertanyaan warga. Pasalnya, terdapat sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar terkait akuntabilitas Dana Desa (DD) tahun 2025 yang hingga kini rincian realisasinya dianggap masih “gelap” dan belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.

​Data Anggaran yang Dipertanyakan

Berdasarkan data APBDes Dana Desa Sukarame Tahun 2025, total pagu anggaran mencapai Rp1.240.048.000. Hingga saat ini, dana yang telah tersalurkan tercatat sebesar Rp913.547.800, dengan rincian Tahap I sebesar Rp635.195.400 (69,53%) dan Tahap II sebesar Rp278.352.400 (30,47%).

Baca juga:  Melonjak Signifikan, Kunjungan Wisatawan Nataru di Kota Bandung Tembus Dua Kali Lipat Target

​Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan pada beberapa item belanja yang sudah dicairkan namun diduga tidak jelas peruntukannya:

  1. Infrastruktur Fiktif?: Anggaran Pemeliharaan Jalan Desa senilai total Rp65.800.000 (dua tahap) dan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan senilai Rp191.500.000 menjadi poin paling krusial. Warga mengklaim tidak melihat adanya progres fisik di lapangan yang sesuai dengan nilai angka tersebut.
  2. Aset dan Operasional: Pengadaan sarana aset tetap perkantoran sebesar Rp42.848.600 dinilai tidak transparan poin-poin belanjanya. Begitu pula dengan pos Operasional Pemerintah Desa yang terbagi dalam beberapa nomenklatur dengan total jutaan rupiah.
  3. Dana Sosial dan Pendidikan: Dukungan PAUD (total Rp18.900.000) serta rentetan anggaran Posyandu yang mencapai lebih dari Rp77.000.000 juga dipertanyakan efektivitasnya. Siapa penerimanya dan apa saja kegiatannya menjadi misteri bagi sebagian warga.
  4. Penyertaan Modal dan Dana Darurat: Terdapat alokasi Penyertaan Modal sebesar Rp150.000.000 dan anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp64.800.000 yang hingga kini belum diketahui realisasinya untuk sektor apa.
  5. Banprov: Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2025 senilai Rp130.000.000 pun tak luput dari sorotan karena minimnya keterbukaan informasi penggunaan.
Baca juga:  Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Partisipasi Masyarakat dalam menyongsong Pilkada di Kota Bandung

Payung Hukum dan Desakan Audit

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003, setiap rupiah dana publik wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

​“Masyarakat berhak tahu kemana larinya uang rakyat. Jika fisik jalan tidak ada tapi anggarannya keluar, ini harus segera diklarifikasi. Jangan sampai pelantikan cepat ini hanya sekadar formalitas tanpa menyelesaikan persoalan administratif dan potensi kerugian negara di masa transisi,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukarame maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian sisa anggaran dan realisasi kegiatan fisik yang diperdebatkan. Warga berharap Inspektorat Kabupaten Bandung maupun aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna menghindari adanya praktik penyalahgunaan wewenang. (Red/Porosmedia)