Porosmedia.com — Kota Bandung di sibukan dengan berbagai event bersekala besar, tentunya sangat melibatkan masyarakat Kota Bandung. Salah satunya Pesta Kontestasi Pilkada Serentak 27 Nopember 2024 mendatang.
Berbagai kesiapan para Bacalon masing masing unggulan partai sudah sosialisasi dengan berbagai ragam cara untuk megambil simpati masyarakat.
Belum lama ini kabar baik bagi para Partai yang non Parlemen, juga Bacalon Walikota yang tidak punya kendaraan politik sebagai alat syah nya masuk mendapatkan tiket Pilkada.
Kini, Mahkamah Kontitusi telah memutuskan Nomor 60/ PUU/- XX11/ 2024 , Selasa 20/ 8/ 2024.Memberi peluang kepada Parpol non parlemen untuk megusung Calon kepala Daerah. Atas keputusan MK ini.
satu kesempatan besar membuka ruang publik lebih Demokratis dalam memilih Bacalon kepala Daerah. Patut Kita ketahui Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat atau warga negara secara langsung atau melalui perwakilan yang mereka pilih, turut serta memerintah dan membuat keputusan politik.
Jelas bahwa demokrasi yang artinya secara harfiah, kekuasaan di tangan rakyat yang bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di lingkungan masyarakat.
Demokrasi juga menjamin hak hak setiap warga negara. Lewat demokrasi rakyat bebas berekspresi dan berpendapat.
Bahkan di negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini memberi kebebasan kepala seluruh rakyatya untuk menyuarakan suara pendapat, hingga qspirasi mereka jadi keputusan mutlak.
Dalam pegambilan keputusan politik, sikap demokkratis juga mencerminkan prinsif kedaulatan rakyat dan prinsif dasar bahwa suara mayoritas harus di hormati. Sekilas arti Demokrasi yang tertuang di atas tentunya memberi ruang bagi masyarakat yang berkepentingan.
Lebih khususnya bagi masyarakat Kota Bandung yang heterogen : Agama, ras dan beragam adat budaya menjadi kekuatan kesatuan dan persatuan.
Lewat putusan MK pun masyarakat utamanya sebagai eksekutor suara raihan dalam Pilkada nanti punya hak dan kewajiban megawasi jalanya Pilkada. Tentunya hasil suara KPUD harus sesuai realitanya. Tidak ada manipulasi.
Patut di duga pada Pilkada sebelumnya banyak oknum pengiat di KPU atau KPUD terkait pengurangan suara. Jadikan keputusan MK masuk pada ruang bersih pelaksanaan Pilkada yang tidak lama lagi akan di laksanakan.
Jadikan catatan bahwa para elit partai dan Bacalon bisa menentukan keputusan sesuai harapan bersama yaitu transparansi Pilkada di negeri ini.
Berjuanglah sobatku yang mengikuti Pencalonan di Kota Bandung. Semoga sukses.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
R. Wempy Syamkara