Porosmedia.com, Bandung – Urgensi kemandirian ekonomi penyandang disabilitas di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, dan komunitas Dilans Indonesia kini dituntut untuk bergerak melampaui agenda seremonial menuju implementasi kebijakan yang lebih konkret.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam kegiatan dialog interaktif dan konsolidasi yang digelar di Kantor OJK Jabar, Jalan Ir. H. Juanda, Sabtu (11/4/2026). Meski melibatkan sekitar 100 peserta dalam balutan halal bihalal, esensi pertemuan ini menyoroti masih adanya celah dalam literasi dan aksesibilitas sektor keuangan formal bagi kelompok disabilitas dan lansia.
OJK Jawa Barat melalui Manager Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Zam Zam Fuadain, menegaskan bahwa program Dia Kita (Disabilitas Berdaya, Keuangan Inklusif Tercipta) adalah jawaban atas tantangan tersebut. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada penyusunan program, melainkan pada kesiapan industri jasa keuangan dalam menyediakan fasilitas yang setara.
”Kami ingin memastikan bahwa teman-teman disabilitas dapat mengakses layanan keuangan secara setara. Ke depan, bahkan di frontliner, ditargetkan ada petugas yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat,” ujar Zam Zam.
Langkah ini dianggap krusial mengingat selama ini hambatan komunikasi sering kali menjadi tembok penghalang bagi disabilitas dalam mengelola hak-hak finansial mereka secara mandiri.
Ketua Dilans Indonesia, Farhan Hemly, memberikan catatan kritis terhadap perjalanan kolaborasi yang telah berlangsung selama dua tahun ini. Ia menekankan bahwa keberhasilan inklusi keuangan tidak bisa hanya diukur dari angka statistik, tetapi dari sejauh mana penyandang disabilitas dilibatkan sebagai subjek pengambil keputusan.
”Dulu mungkin kami hanya menjadi objek kegiatan. Sekarang kami menjadi subjek. Ini yang membuat kolaborasi menjadi lebih bermakna,” tegas Farhan.
Ia juga menyoroti kerentanan kelompok disabilitas dan lansia terhadap praktik penipuan keuangan (investasi bodong/pinjol ilegal). Menurutnya, penguatan literasi harus dimulai dari akar rumput. Ia mengapresiasi langkah Pemkot Bandung yang mulai mendorong gerakan inklusi hingga tingkat RW, namun tetap mengingatkan perlunya pengawasan ketat agar program ini tidak kehilangan momentum.
Melalui perspektif hukum dan kebijakan publik, program inklusi ini merupakan mandat yang harus dijalankan sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen dan hak-hak disabilitas. Publik kini menanti, apakah janji penyediaan petugas ahli bahasa isyarat dan kemudahan akses di perbankan akan benar-benar terealisasi merata di seluruh wilayah Bandung, atau hanya menjadi percontohan di kantor pusat semata.
Kegiatan bulanan ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi menjadi forum evaluasi terbuka bagi Pemkot dan OJK untuk mengukur sejauh mana hambatan struktural di lapangan telah terkikis. (ziz)**







