Soroti Efektivitas Siskamling Siaga, Dishub Bandung Percepat Penanganan PJU “Buta”

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kualitas penerangan jalan umum (PJU) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan lapangan dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana baru-baru ini, sejumlah titik krusial ditemukan minim pencahayaan akibat terhalang rimbunnya pepohonan, yang berpotensi memicu kerawanan kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.

​Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan pihaknya kini tengah melakukan percepatan pembersihan dan pemeliharaan sarana penerangan yang terkendala teknis vegetasi di berbagai wilayah.

​“Hasil pengecekan langsung mengonfirmasi adanya hambatan visual pada PJU oleh dahan pohon. Ini segera kami tindaklanjuti untuk mengembalikan fungsi pencahayaan secara optimal,” ujar Rasdian, Kamis (9/4/2026).

​Penanganan PJU ini menjadi potret koordinasi lintas sektoral antara Dishub, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta BPBD Kota Bandung. Langkah trimming atau pemangkasan dahan pohon dilakukan tidak hanya untuk aspek estetika, tetapi sebagai langkah mitigasi risiko bencana pohon tumbang atau dahan patah yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

​Rasdian menegaskan bahwa operasi ini bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. Setelah sebelumnya menyisir kawasan Jalan Pajagalan, kini fokus penanganan meluas ke Jalan Kalimantan dan titik-titik rawan lainnya di Kota Bandung.

Baca juga:  Perketat Disiplin Prajurit, Kodam I/BB Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2025

​Guna menjamin akselerasi di lapangan, DPKP dilaporkan telah menambah kekuatan personel dari dua menjadi lima tim. Sementara itu, Dishub mengerahkan unit dari Bidang Lalu Lintas dan Sarana Prasarana yang didukung kendaraan skylift untuk menjangkau area-area sulit.

​Di tengah desakan publik akan pelayanan prima, Dishub mengklaim telah menerapkan pola operasional “jemput bola”. Selain berdasarkan pemetaan mandiri, laporan masyarakat kini diposisikan sebagai variabel utama dalam menentukan skala prioritas penanganan di lapangan.

​“Kami memberikan atensi khusus pada pengaduan warga. Target kami, setiap laporan yang masuk terkait gangguan penerangan jalan harus ditindaklanjuti maksimal dalam kurun waktu 1×24 jam,” tegas Rasdian.

​Langkah respons cepat ini diharapkan bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi standar operasional prosedur (SOP) tetap demi menjamin rasa aman warga Bandung di malam hari. Penataan ini juga sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi Pemkot Bandung dalam menjaga infrastruktur publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.