PETISI AHLI: Gugatan Purnawirawan terhadap Polri Dinilai Salah Alamat

Avatar photo

Porosmedia.com, Cirebon – Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., memberikan catatan kritis terhadap langkah hukum sejumlah purnawirawan TNI yang melayangkan gugatan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan penanganan perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

​Pitra menilai penggunaan mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) dalam perkara tersebut tidak tepat secara substansi hukum. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan objek sengketa pada forum peradilan yang dituju.

​”Gugatan tersebut salah alamat. Karena substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan, maka mekanisme yang konstitusional adalah melalui jalur Praperadilan, bukan Citizen Lawsuit,” tegas Pitra dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Pitra menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur ruang lingkup pengujian tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, Praperadilan merupakan forum tunggal yang berwenang menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penghentian penyidikan.

​Lebih lanjut, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah memperluas objek Praperadilan.

Baca juga:  Misteri di Balik Kemegahan Salah Satu Hotel Di Lembang: Antara Sejarah Kolonial dan Bayang-Bayang Masa Lalu

​”Jika ada pihak yang berkeberatan terhadap prosedur penyidikan, jalurnya sudah limitatif diatur dalam undang-undang, yaitu Praperadilan. Citizen Lawsuit memiliki karakter yang berbeda, biasanya digunakan untuk menggugat kelalaian negara dalam pemenuhan hak publik secara luas, bukan untuk mengintervensi perkara pidana spesifik,” tambahnya.

Pitra menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan mandat UU Nomor 2 Tahun 2002 dan koridor KUHAP. Sepanjang prosedur dipenuhi, maka upaya hukum yang ditempuh masyarakat pun harus proporsional dan sesuai sistem yang berlaku.

​Ia juga mengimbau agar diskursus hukum ini tidak digiring menjadi opini yang menyesatkan publik.

​”Negara hukum menuntut penyelesaian perkara melalui mekanisme yang tepat demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.