Porosmedia.com, Bandung – Setahun sudah berlalu sejak dokumen kebijakan (Policy Paper) mengenai dugaan ketidakadilan eksekusi jaminan perbankan syariah pada aset Lucky Square Bandung dilayangkan ke meja Komisi XI DPR RI hingga Kesekretariatan Wakil Presiden RI. hingga detik ini, lembaga tinggi negara tersebut seolah “mati suri” tanpa memberikan tindak lanjut nyata.
Kasus yang menimpa PT Lucky Sakti ini bukan sekadar sengketa perbankan biasa, melainkan cermin retaknya implementasi ekonomi syariah di Indonesia. Meski aspirasi telah disampaikan langsung kepada DPR RI belum ada langkah konkret yang diambil untuk mengaudit proses lelang yang dinilai cacat rasa keadilan tersebut.
Inti dari kegelisahan yang diajukan dalam policy paper tersebut adalah adanya jurang perbedaan (disparitas) yang sangat tajam antara nilai aset dan harga ketuk palu lelang.
Nilai Likuidasi Appraisal (2016): ± Rp279 Miliar. Harga Lelang Aktual: ± Rp75 Miliar. Selisih (Gap): Mencapai ± 75%.
Ketidakwajaran ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah sistem yang melabeli diri “Syariah” atau Bank Syariah Indonesia justru membiarkan mekanisme eksekusi yang merugikan nasabah secara ekstrem? Hal ini diduga kuat melanggar prinsip Al-’Adl (keadilan) dan menjerumus pada praktik Zulm (kezaliman) yang dilarang keras dalam agama.
Rd. Sena Adi Jaya Kusumajati SK, MSA, selaku pihak yang mendorong kebijakan ini, Minggu, (29/03/2026) lewat reales resminya ke redaksi menyatakan keprihatinannya atas lambatnya respons regulator. Padahal, dokumen tersebut merekomendasikan lima langkah strategis, termasuk Audit Khusus oleh OJK dan Standarisasi Minimum Harga Lelang berbasis NJOP atau appraisal independen.
”Kasus ini adalah refleksi tantangan fundamental perbankan syariah. Tanpa intervensi tegas, prinsip syariah hanya akan menjadi label formalitas tanpa substansi nilai, sementara praktiknya tetap menggunakan logika konvensional yang predatorik,” sebagaimana tertuang dalam naskah penutup kebijakan tersebut.
Jika DPR RI terus mendiamkan laporan ini, dikhawatirkan akan terjadi erosi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah nasional. Pemerintah seharusnya memastikan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar jargon, melainkan mandat yang dijalankan secara konsisten untuk mencegah unfair business conduct.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Komisi XI DPR RI terkait status surat permohonan audit yang telah mengendap selama setahun tersebut.







