Lampu Merah di Pesisir Palu-Donggala: Antara Ketegasan Gubernur dan ‘Mata Tertutup’ Kejati Sulteng?

Avatar photo

Porosmedia.com, Palu – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menata carut-marut sektor pertambangan kini tengah diuji. Di tengah keberanian Gubernur Sulteng mencabut izin tambang yang bermasalah demi melindungi masyarakat pesisir Palu-Donggala, muncul pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

​Meski tindakan administratif telah diambil oleh eksekutif, dugaan adanya “main mata” antara oknum di korps adhyaksa dengan korporasi tambang kian menguat. Hal ini memicu desakan agar Kejati Sulteng segera melakukan Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan Hidup) sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata terhadap kerusakan ekosistem yang terjadi.

​Langkah Gubernur Sulteng yang menutup sejumlah tambang di pesisir merupakan angin segar bagi aktivis lingkungan dan warga terdampak. Namun, penutupan tambang secara administratif dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum pidana lingkungan maupun gugatan perdata untuk pemulihan lahan (reclamation).

​”Kita melihat ada disparitas semangat. Gubernur sudah lari kencang menyelamatkan lingkungan, tapi pihak Kejaksaan seolah masih berjalan di tempat. Ada indikasi kuat oknum penegak hukum justru menjadi ‘tameng’ bagi pengusaha tambang nakal,” ungkap sumber internal yang memantau pergerakan tambang di wilayah pesisir tersebut.

Baca juga:  Negara "Berhutang" pada Perut Rakyat: Membaca Ulang Pasal 28 di Tengah Krisis Global

​Sesuai dengan mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan perdata demi kepentingan umum. Pesisir Palu-Donggala yang kini mengalami degradasi akibat aktivitas tambang galian C dan mineral lainnya seharusnya menjadi obyek utama penyelidikan Kejati.

​Indikasi adanya permainan di balik meja mencuat ketika sejumlah perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan lingkungan tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum yang berarti. Publik kini menunggu, apakah Kejati Sulteng berani mengambil langkah progresif atau justru tetap dalam posisi defensif yang merugikan kepentingan negara dan rakyat.

​Redaksi porosmedia.com akan terus mengawal proses surat desakan yang akan dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat. Transparansi penanganan kasus lingkungan di Sulteng adalah harga mati, terutama di wilayah pesisir yang menjadi tumpuan hidup masyarakat kecil.

​Untuk memperkuat pemberitaan redaksi mengkonfirmasi merujuk pada beberapa poin pertanyaan bagi eksekutif Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng, berikut agar argumen hukumnya lebih “menggigit”:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 (Pasal 90): Mengatur hak pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan.
  2. Asas Strict Liability: Prinsip tanggung jawab mutlak bagi korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup.
  3. Data Tumpang Tindih Lahan: Gunakan data dari One Map Policy atau data sebaran IUP di Sulteng yang seringkali menabrak kawasan hutan lindung atau sempadan pantai.
  4. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Mengenai pengakuan wilayah adat/masyarakat yang seringkali berhimpitan dengan wilayah tambang di pesisir.