Kompensasi Rp600 Ribu: Solusi atau Sekadar ‘Peredam’ Macet di Jalur Neraka Cibadak?

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Sukabumi – Kebijakan ekstrem diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mengurai benang kusut kemacetan di titik krusial Jalur Utara Sukabumi. Sebanyak 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak resmi “dirumahkan” sementara selama tiga hari puncak arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H.

​Langkah ini menyasar enam trayek utama yang selama ini dituding menjadi salah satu penyumbang kepadatan di pusat perniagaan Cibadak. Sebagai gantinya, Pemprov Jabar menggelontorkan dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari bagi setiap sopir yang bersedia berhenti beroperasi pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026.

​Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin, menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara ketat untuk memastikan anggaran negara ini tidak menguap kepada pihak yang tidak berhak.

​“Uang kompensasi disalurkan langsung melalui rekening bank untuk menjamin transparansi. Kami juga berkoordinasi dengan Organda untuk memastikan hanya sopir aktif yang masuk dalam daftar,” ujar Diding saat memantau pendataan di Terminal Cibadak, Minggu (22/3).

Baca juga:  Lewat Singapore Cooperation Programme (SCP) Pemkot Bandung siap Bekerjasama Lagi

​Namun, kebijakan ini menyisakan celah pengawasan di lapangan. Meski diklaim sebagai langkah persuasif, efektivitas pelarangan operasi bagi sopir yang sudah menerima uang namun tetap “curi-curi” jalan menjadi tantangan besar bagi petugas Dishub di lapangan.

​Angka Rp200.000 per hari memang terlihat sebagai kompensasi yang adil di atas kertas. Namun, publik menunggu pembuktian apakah kebijakan ini benar-benar mampu melonggarkan beban jalan di Cibadak secara signifikan, atau justru menimbulkan masalah baru bagi mobilitas warga lokal yang tidak melakukan mudik namun tetap membutuhkan akses transportasi.

​Diding menyebutkan bahwa pembagian teknis antara sopir dan pemilik armada diserahkan pada kesepakatan internal mereka. Hal inilah yang kerap menjadi titik krusial dalam hubungan industrial di sektor transportasi publik.

​Dishub Jabar menyatakan akan melakukan penertiban secara persuasif bagi sopir nakal. Tantangannya, sejauh mana pengawasan dilakukan secara merata di enam trayek tersebut mengingat konsentrasi massa di Cibadak diprediksi mencapai puncaknya pada 29 Maret mendatang.

​Bagi para sopir yang merasa belum terdata, Pemprov membuka ruang koordinasi melalui Dishub Kabupaten Sukabumi agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara para pejuang aspal tersebut.