Dugaan Investasi Bodong Bermodus Gadai Mobil, Tokoh Depok Berinisial HS Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Akibat itikad baik yang diabaikan, seorang warga bernama Kasno resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan figur publik asal Depok berinisial HS ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan investasi bermodus gadai mobil.

​Langkah hukum ini diambil Kasno sebagai upaya tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban baru dari praktik serupa.

​“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada rekan-rekan pers yang turut mengawal kasus dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 KUHP Tahun 2023 ini. Akibat tindakan saudara AHJS (HS), saya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40.000.000,” ujar Kasno kepada awak media, Senin (16/03/2026).

Persoalan ini bermula dari upaya Kasno untuk berkomunikasi secara persuasif. Pada 9 Maret 2026, Kasno sempat menghubungi istri terlapor yang merupakan seorang ASN di RSUD Tapos Kota Depok untuk mencari solusi terbaik, baik melalui jaminan aset maupun skema cicilan bulanan.

​Namun, menurut Kasno, terlapor diduga tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Bahkan, dua kali somasi yang dilayangkan secara pribadi oleh Kasno tidak mendapatkan tanggapan atau jawaban resmi dari pihak AHJS.

Baca juga:  Diduga Diserang Kelompok Mafia, Seorang Warga Regol Bandung Lapor Polisi

​“Karena tidak ada respon positif, maka pada Minggu, 15 Maret 2026, saya resmi melaporkan saudara AHJS ke Polres Metro Depok dengan bukti laporan terlampir,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasno juga memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Metro Depok atas pelayanan yang diberikan. Meskipun laporan dibuat pada hari libur, petugas dinilai sangat responsif dan humanis dalam melayani masyarakat.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres, AHJS diduga juga tengah menghadapi persoalan hukum serupa dari dua pelapor berbeda. Hal ini memperkuat urgensi proses hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

​“Saya mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Kasno.

Perkembangan terbaru pada Senin (16/03/2026) dini hari pukul 00.41 WIB, Kasno mengaku menerima informasi melalui pesan elektronik bahwa tim kuasa hukum AHJS menyatakan mengundurkan diri dari pendampingan hukum kliennya tersebut.

​Kasno menegaskan, jika nantinya proses pidana terbukti di persidangan, ia tidak akan berhenti di sana. Langkah gugatan perdata akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.

Baca juga:  IPW Menyayangkan Penangkapan Ketua PPWI

​“Langkah hukum akan terus saya tempuh, baik pidana maupun perdata, demi menuntut pengembalian kerugian materiil dan moril yang saya alami,” pungkasnya.