Porosmedia.com, Bandung – Bandung Zoo kini berada di titik nadir. Sebagai salah satu dari tiga kebun binatang tertua di Indonesia—bersama Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo—destinasi legendaris ini tampaknya menyusul jejak “saudara tuanya” beralih ke pangkuan Pemerintah Daerah (Pemda). Fenomena ini memicu pertanyaan kritis: apakah ini bentuk penyelamatan aset publik atau sekadar imbas dari gesekan kepentingan yang sistematis?
Tragedi paling mencolok menimpa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Pengelola lama ini seolah kehilangan napas tanpa celah untuk bangkit. Dua figur sentral dari ahli waris keluarga Bratakusuma, Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusuma, kini menghadapi jeruji besi.
Vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat seolah mengunci nasib mereka. Selain hukuman tujuh tahun penjara, beban finansial berupa denda masing-masing Rp 400 juta serta uang pengganti miliaran rupiah (Rp 10,1 miliar untuk Bisma dan Rp 14,9 miliar untuk Sri) menjadi “paku terakhir” bagi eksistensi YMT. Secara de facto, narasi YMT sebagai pengelola dianggap telah usai.
Bandung Zoo kini diproyeksikan resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Namun, legalitas ini masih harus melewati koridor birokrasi yang panjang:
- Kemenhut: Menunggu penerbitan izin Lembaga Konservasi (LK).
- KLHK: Pemenuhan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
- ATR/BPN: Validasi mutlak atas keabsahan kepemilikan lahan.
Di tengah transisi ini, nasib eks karyawan Bandung Zoo terombang-ambing. Meski Walikota Bandung menyatakan komitmen untuk “memperjuangkan” mereka, realita di lapangan seringkali jauh dari retorika. Tidak ada jaminan hukum yang mewajibkan pengelola atau investor baru untuk menyerap kembali tenaga kerja lama.
Setidaknya ada empat alasan krusial mengapa investor cenderung enggan merekrut kembali eks karyawan:
Ketiadaan Regulasi: Secara hukum, investor baru memiliki otonomi penuh dalam rekrutmen tanpa beban masa lalu.
Kualifikasi Teknis: Terdapat penilaian bahwa sebagian besar staf lama tidak memiliki sertifikasi keahlian khusus (seperti dokter hewan atau keeper bersertifikat), dengan profil kerja yang dianggap kurang efisien.
Beban Finansial: Resistensi terhadap standar gaji UMR dengan perhitungan masa kerja lama menjadi hambatan, dibandingkan merekrut tenaga baru dengan skema training.
Resiko Integritas: Kekhawatiran investor terhadap potensi “kontaminasi” konflik lama yang dapat mengganggu iklim kerja baru.
Hancurnya pengelolaan Bandung Zoo ditengarai berawal dari polemik internal yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Namun, badai hukum belum benar-benar reda.
Masih ada “bom waktu” berupa laporan dugaan pemalsuan akta notaris yang telah menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang yang berpotensi menyeret jajaran bendahara yayasan.
Babak ini belum berakhir. Kita tunggu episode selanjutnya dalam drama perebutan aset bersejarah Kota Bandung ini.







