Percepat Penataan Aset, Pemkot Depok Sosialisasikan Serah Terima Fasos-Fasum di Taman Tanah Baru

Avatar photo

Porosmedia.com Depok  – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen melakukan percepatan penataan aset daerah melalui langkah persuasif kepada masyarakat. Teranyar, Pemkot Depok menggelar sosialisasi mengenai tahapan dan ketentuan penyerahan aset Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di lingkungan Perumahan Taman Tanah Baru, Sabtu (14/02/2026).

​Kegiatan yang berlangsung di lapangan terbuka perumahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Tanah Baru, Dicky Mahyudin, SE, serta perwakilan Bidang Aset Pemkot Depok, Yoga dan Dharmawan. Turut hadir jajaran pengurus RW 014 dan warga setempat guna menyelaraskan pemahaman terkait legalitas lahan di lingkungan mereka.

​Perwakilan Bidang Aset Pemkot Depok, Yoga, menjelaskan bahwa proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) wajib merujuk pada site plan resmi perumahan. Hal ini menjadi krusial karena site plan merupakan instrumen hukum utama bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan, termasuk pengalokasian dana pembangunan infrastruktur di masa mendatang.

​”Kami memastikan setiap jengkal lahan fasos-fasum yang diajukan sesuai dengan site plan asli. Setelah serah terima dilakukan, aset tersebut secara otomatis berada di bawah tanggung jawab hukum Pemkot Depok. Ini adalah proteksi agar tidak ada oknum yang memanipulasi atau menyalahgunakan aset tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegas Yoga dalam paparannya.

Baca juga:  Hasil dari Rapat Nasional, MUI ajak wujudkan Pemilu Damai

​Secara regulasi, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang di Kota Depok telah dipayungi oleh aturan yang ketat, di antaranya:

  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan PSU.
  • Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 (Perubahan atas regulasi sebelumnya).
  • Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 68 Tahun 2019 sebagai petunjuk pelaksanaan teknis.

​Selain pemaparan materi, acara ini membuka ruang dialog terbuka bagi warga. Langkah ini diambil untuk menampung aspirasi sekaligus memberikan klarifikasi langsung terkait kendala administratif yang mungkin dihadapi warga maupun pengembang dalam proses penyerahan aset.

​Lurah Tanah Baru, Dicky Mahyudin, menyambut baik antusiasme warga RW 014. Menurutnya, ketertiban administrasi aset merupakan kunci agar pemeliharaan lingkungan dapat didukung sepenuhnya oleh anggaran pemerintah daerah.

​Pertemuan ditutup dengan suasana hangat yang mempererat silaturahmi antarwarga. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran kolektif mengenai pengelolaan aset lingkungan yang tertib hukum dapat semakin meningkat demi kenyamanan seluruh penghuni Taman Tanah Baru.

Baca juga:  Lingkar Ayah Indonesia dibentuk untuk mengembalikan peran Ayah dalam memperkokoh Keluarga