Membedah Paradigma Perlindungan Hak Atas Tanah, Mahasiswa S3 UNLA Gelar Seminar Nasional

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Mahasiswa Program Doktoral (S3) Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) Angkatan IV Kelompok 3 sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Akademik bertajuk “Paradigma Baru Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah: Antara Kepastian Sertipikat dan Keadilan Putusan Pengadilan”.

​Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wisma Buana UNLA, Bandung, Sabtu (14/2/2026) ini, menjadi wadah kritis bagi para akademisi dan praktisi untuk mengkaji ketegangan antara kepastian administrasi pertanahan dengan dinamika keadilan di ruang pengadilan.

​Seminar ini dibuka secara resmi oleh Ketua Yayasan UNLA, Komjen Pol (Purn) Drs. H. Nana S. Permana, yang didampingi oleh Direktur Pascasarjana UNLA, Prof. Dr. Hj. Euis Eka Pramiarsih, Dra., M.Pd. Hadir pula sebagai keynote speaker, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., yang memberikan pengantar strategis mengenai urgensi perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

​Ketua Panitia, Abdul Azis, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa latar belakang seminar ini adalah meningkatnya kompleksitas sengketa tanah di Indonesia, terutama ketika sertipikat yang diterbitkan oleh negara dibatalkan atau dikesampingkan oleh putusan pengadilan.

Baca juga:  Sinergitas Aktivis Sosial Jabar dan BPN Kota Bandung: Dorong Layanan Pertanahan yang Transparan dan Berkeadilan

​“Kami memerlukan paradigma baru. Sertipikat tidak boleh hanya dipandang sebagai simbol kepastian formal, tetapi juga harus selaras dengan keadilan yang proporsional dalam setiap putusan pengadilan tanpa menggerus legitimasi sistem pendaftaran tanah kita,” tegas Abdul Azis.

​Acara ini menghadirkan tiga narasumber pakar yang membedah persoalan dari berbagai sudut pandang:

Joko Subagyo, S.H., M.T. (Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Kementerian ATR/BPN): Menitikberatkan pada kedudukan sertipikat sebagai alat bukti kuat dalam sistem pendaftaran tanah nasional.

Dr. Dr. Drs. Bambang Slamet Riyadi, S.H., M.H., M.M. (Dosen UNLA & Tim Ahli Hukum Agraria Wantimpres RI): Mengulas rekonstruksi perlindungan hukum dari perspektif keadilan substantif.

Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. (Dosen UNLA): Membahas tantangan dalam sinkronisasi hukum agraria dan praktik kenotariatan/pertanahan.

​Seminar ini menarik perhatian luas dengan total peserta mencapai 700 orang, yang terdiri dari 150 peserta hadir secara luring (offline) di Wisma Buana dan 550 peserta mengikuti secara daring (online) melalui platform Zoom. Peserta berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, peneliti, hingga praktisi hukum dari berbagai wilayah.

Baca juga:  Oknum Prajurit Puspalad Positif Narkoba, TNI AD Tegaskan Tak Ada Toleransi

​Ketua Angkatan IV Doktoral Ilmu Hukum UNLA, IPDA Yohannis Reynold Glen Salomons, S.I.Kom., S.H., M.H., CTAP., CMC., CPPS., CPEIO, menyatakan bahwa output dari seminar ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi akademik yang konkret bagi pembaruan kebijakan pertanahan nasional.

​”Kami berharap forum ini dapat memperkaya khazanah keilmuan, khususnya dalam bidang hukum agraria dan administrasi negara, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat luas mengenai hak-hak kepemilikan tanah mereka,” ujar IPDA Glen.