“Kabut Tamansari” dan Ujian Integritas Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

Avatar photo

Porosmedia.com – Persoalan Kebun Binatang Bandung (KBB) bukan sekadar masalah satwa yang lapar atau kandang yang usang, melainkan sebuah kemelut hukum yang kompleks antara klaim kepemilikan lahan, administrasi yayasan, dan dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) secara legalitas memang memegang izin sebagai Lembaga Konservasi tetap hingga tahun 2033 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 357/Kpts-II/2003. Namun, izin mengelola satwa ini tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atas lahan seluas 13,9 hektar di Jalan Tamansari tersebut.

​Fakta menunjukkan bahwa YMT pernah terikat dalam sejarah panjang sewa-menyewa lahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak tahun 1970 hingga terakhir berakhir pada 30 November 2007. Ketidakjelasan status pasca-2007 inilah yang menjadi “kabut” berkepanjangan. Di satu sisi, ada klaim ahli waris yang didukung oleh pendapat hukum Kejari tahun 2014, namun di sisi lain, lahan tersebut telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Bandung sejak tahun 2005.

Kemelut semakin meruncing sejak tahun 2017 ketika Romly S. Bratakusuma memohon Tony Sumampau untuk mengelola KBB secara profesional. Perubahan organ yayasan melalui Akta No. 21 tahun 2017 membawa wajah-wajah baru dalam kepengurusan, termasuk masuknya tokoh dari Taman Safari Indonesia (TSI) dalam struktur YMT.

Baca juga:  Legislator PSI DKI Kritik Penghapusan Daging dan Susu dari Program Pangan Murah KJP

​Namun, harmoni ini pecah. Munculnya Surat Pernyataan pada 6 September 2021 oleh Tony Sumampau dan John Sumampauw yang mengakui bahwa YMT tidak menguasai aset tanah dan tidak akan menghalangi Pemkot Bandung memasang plang kepemilikan, menjadi titik balik yang krusial. Langkah ini berujung pada skorsing dan pemberhentian mereka dari YMT pada awal 2022 melalui rapat dewan pembina.

Babak paling krusial adalah ketika Kejati Jabar menetapkan Tersangka S dan RBB (Sri dan Bisma) pada November 2024. Dakwaannya sangat serius: dugaan penerimaan uang sewa lahan sebesar Rp6 miliar untuk kepentingan pribadi serta ketidakmampuan yayasan membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp25 miliar.

​Secara hukum, ini bukan lagi sekadar sengketa perdata eigendom vs aset daerah. Adanya aliran dana dari pihak pengelola (saat itu John Sumampauw) kepada oknum pembina yayasan yang diduga dinikmati secara pribadi tanpa masuk ke kas negara adalah delik tindak pidana korupsi yang nyata jika terbukti di pengadilan.

Baca juga:  Petruk vs Bathara Guru: Siapa yang Berbohong?

Untuk mengurai “Kabut Tamansari”, para pihak harus berhenti saling sandera.

Kepastian Hak Lahan: Pihak yang merasa berhak harus segera mengurus sertifikasi sesuai aturan, bukan sekadar berdasarkan klaim lisan atau dokumen lama yang lokasinya masih diperdebatkan.

Netralitas Lembaga: PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) harus tetap netral dan memprioritaskan kesejahteraan satwa di atas konflik kepengurusan.

Audit Transparansi: Lonjakan nilai sewa yang fantastis sejak 2021 oleh Pemkot Bandung dan aliran dana internal yayasan perlu diaudit secara independen untuk memastikan tidak ada maksud tersembunyi di balik angka-angka tersebut.

​Kesejahteraan satwa tidak boleh menjadi korban dari syahwat penguasaan lahan dan konflik kepentingan pribadi. KBB adalah warisan sejarah Bandung yang harus diselamatkan dengan supremasi hukum yang bersih.

Catatan Redaksi: Opini ini disusun berdasarkan data dokumen kronologi peristiwa 2017-2024 dan siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kabut di Tamansari SP-1