Porosmedia.com, Bandung – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukajadi resmi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pengusaha sekaligus advokat anggota Peradi Bandung, Sandy Prananta, S.H., M.B.A., dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus yang menyeret oknum dokter spesialis radiologi berinisial JSS ini memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/42/XII/2025/Reskrim tertanggal 30 Desember 2025, pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHPidana.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor JSS.
”Iya, tunggu saja perkembangan selanjutnya. Penyidik tengah mendalami kasus ini,” ujar Kompol Edy kepada awak media, Rabu (31/12/2025).
Saat disinggung mengenai potensi penahanan terhadap JSS, Kapolsek menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Bila nanti statusnya berubah jadi tersangka, bisa saja dilakukan penahanan. Namun, apabila yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada indikasi melarikan diri, bisa juga tidak dikenakan penahanan,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa (16/12/2025) di kawasan Komplek Kumala Garden, Sukawarna. Insiden diawali dengan aksi “pepet” kendaraan di jalan raya yang berlanjut hingga ke lokasi kejadian.
Terlapor JSS diduga menggunakan alat pemukul sejenis stik besi untuk menghantam kepala dan tubuh korban berkali-kali. Akibat serangan brutal tersebut, Sandy Prananta harus dilarikan ke RS Santo Borromeus dengan luka robek di kepala yang memerlukan 16 jahitan, serta luka lebam serius di area leher dan tangan.
Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di depan mata putri korban yang baru berusia lima tahun.
“Anak korban mengalami trauma berat. Beberapa malam tidak bisa tidur nyenyak dan kerap menangis setiap kali melihat ayahnya,” ungkap seorang saksi mata yang berada di lokasi.
Sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kasus yang menimpa Sandy Prananta ini mendapat perhatian serius. Langkah cepat Polsek Sukajadi dalam menaikkan status perkara ke penyidikan dinilai sebagai bentuk profesionalisme dalam menangani tindak pidana kekerasan tanpa memandang latar belakang profesi terlapor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pihak JSS atau kuasa hukumnya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait peningkatan status perkara ini.







