Porosmedia.com, Bandung – Kawasan Gunung Wayang kini tengah menjadi sorotan seiring dengan bergulirnya wacana perubahan status kawasan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya penguatan fungsi perlindungan hutan yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, di tengah proses transisi tersebut, muncul pertanyaan krusial mengenai sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, terutama terkait penerbitan SK Perhutanan Sosial (PS).
Tokoh lingkungan, Eka Santosa, sebelumnya telah menyoroti kondisi faktual di lapangan. Menanggapi hal tersebut, pihak Administrasi Kewilayahan Bandung Selatan yang sapa Kang Lily mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima tembusan resmi terkait SK Perhutanan Sosial di kawasan tersebut dari Kementerian Kehutanan.
”Terkait terbitnya SK PS, merupakan kewenangan penuh Kementerian Kehutanan. Hingga saat ini, pihak pengelola kawasan di daerah (KPH Bandung Selatan) belum menerima tembusan resmi,” sebagaimana dihimpun dari keterangan birokrasi terkait.
Ketiadaan tembusan ini menimbulkan celah informasi: Bagaimana sebuah kebijakan pengelolaan hutan bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan jika pengelola wilayah belum mendapatkan legalitas formal dari kementerian terkait?
Usulan perubahan status Gunung Wayang menjadi Tahura didorong oleh urgensi perlindungan ekosistem. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan utama pengalihan status ini meliputi:
- Fungsi Ekologis: Menjaga hulu sungai dan keragaman hayati.
- Keselarasan Kebijakan: Mendukung visi Gubernur Jabar dalam memperketat perlindungan kawasan hijau.
- Kepastian Hukum: Menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berisiko merusak konservasi.
Menariknya, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana, ST.,M.Sc., lebih banyak diam. Lanjut mengenai detail data pertimbangan usulan tersebut, pihak Perhutani KPH Bandung Selatan tampak sangat berhati-hati. Meski sempat membenarkan fakta yang disampaikan Eka Santosa, pihak manajemen menyatakan posisi mereka sebagai regulator di tingkat bawah yang wajib patuh pada keputusan pusat.
”Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, apapun kebijakan dari Kementerian Kehutanan tetap harus dilaksanakan,” ungkap Lily perwakilan instansi tersebut.
Sikap tertutupnya instansi di level operasional mengenai detail transisi status lahan ini memicu pertanyaan bagi publik: Sejauh mana transparansi proses perubahan status hutan ini dilakukan? Mengapa koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan pengelola di daerah tampak mengalami keterlambatan (delay) dalam hal tembusan administrasi?
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kementerian Kehutanan untuk memberikan kejelasan, agar semangat Perhutanan Sosial tidak berbenturan dengan upaya konservasi dalam bentuk Tahura di Gunung Wayang.







