Terlalu Banyak Koordinasi — Farhan Terancam Menjadi “BOM Waktu” Pemerintah Kota Bandung

Avatar photo

Oleh: R. Wempy Swakarya, S.H., M.M.

Porosmedia.com – Pemerintahan Kota Bandung hari ini sedang berada dalam fase yang tidak stabil. Berbagai persoalan tata kelola wilayah tampak tidak ditangani dengan serius, tidak jelas arahnya, dan tidak menunjukkan kehadiran kepemimpinan yang tegas.

Masalah sampah adalah contoh paling nyata. Hingga kini tidak selesai, bahkan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan teguran keras. Teguran itu bukan sekadar kritik, melainkan alarm bahwa Kota Bandung sedang berjalan menuju krisis. Bila pemerintah kota terus sibuk berkoordinasi tanpa aksi nyata, persoalan ini akan menjadi bom waktu yang meledak sewaktu-waktu.

Padahal yang dibutuhkan publik bukan koordinasi bertele-tele, melainkan keputusan cepat, tindakan tegas, dan langkah eksekusi yang dapat dirasakan masyarakat.

Wali Kota Muhammad Farhan semestinya memulai kinerja dengan audit total aset daerah. Salah satu persoalan krusial adalah lahan untuk PLTSa yang telah disiapkan di era Dada Rosada. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa lahan tersebut kini tersisa hanya beberapa ribu meter.

Ini pertanyaan besar: Ke mana sisa aset itu? Bagaimana pengawasan Dinas Pengelolaan Aset? Apakah ada potensi penyimpangan pengelolaan?

Baca juga:  TNI-Polri di Jawa Barat Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang May Day 2026

Sinyalemen mengenai banyaknya aset daerah yang menyusut, tidak tercatat, atau “hilang” bukan isu baru. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh adalah kebutuhan mendesak. Tanpa langkah ini, aset negara berpotensi terus menjadi ladang bancakan oknum.

Dengan status Wakil Wali Kota Bandung yang kini menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan, Farhan memiliki kelonggaran gerak karena tidak ada lagi gesekan atau kompetisi politik internal yang dapat menghambat eksekusi program.

Ini momentum.
Ini kesempatan emas.
Dan ini harus benar-benar dimanfaatkan.

Dalam satu tahun ke depan, publik menuntut realiasi nyata dari apa yang tertulis dalam dokumen janji politik di KPUD. Bukan sekadar narasi, tetapi capaian terukur.

Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan. Mereka butuh solusi langsung. Minimal dua masalah klasik ini harus selesai dalam waktu dekat:

1. Sampah yang menggunung dan tidak terkelola.

2. Genangan air, selokan tersumbat, dan potensi banjir di berbagai titik.

Jika dua masalah fundamental ini tertangani, wajar bila publik memberi apresiasi atas kinerja Wali Kota Bandung.

Agar perubahan berjalan nyata, maka Wali Kota harus memastikan revolusi kinerja pada level birokrasi dasar. Terdapat tiga tuntutan utama:

Baca juga:  Luncurkan Program Biogas, Jasa Tirta II dan Jasa Marga Atasi Persoalan Limbah di Kabupaten Bandung

1. Peningkatan Kualitas Pelayanan

OPD, camat, dan lurah harus mempercepat proses administrasi, meningkatkan responsivitas, serta memastikan pelayanan publik tidak berbelit-belit.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Total

Informasi publik harus terbuka, akses mudah, dan penelusuran kebijakan tidak rumit. Akuntabilitas ini menjadi kunci pencegahan praktik korupsi dan penyimpangan internal.

3. Partisipasi Warga Sebagai Mitra Kebijakan

Pertemuan rutin, dialog publik, dan kanal aspirasi harus digerakkan secara sistematis. Pemerintah tidak boleh alergi kritik; justru harus menjadikannya bahan koreksi.

Evidence: Kenapa Reformasi Pengelolaan Wilayah Harus Dilakukan?

1. Survei Kepuasan
Hanya 30% warga yang puas dengan pelayanan OPD, camat, dan lurah. Angka ini mengindikasikan rendahnya kualitas layanan dasar.

2. Laporan Kinerja
Dokumen internal menunjukan lambannya prosedur administrasi, minimnya inovasi, dan pelayanan yang tidak responsif.

3. Tingginya Pengaduan Warga
Keluhan publik terkait layanan dasar masih sangat tinggi, menggambarkan bahwa birokrasi tidak bekerja maksimal.

Reasoning: Kenapa Perubahan Harus Digencarkan?

1. Meningkatkan kualitas pelayanan berarti meningkatkan kepercayaan publik.

2. Meningkatkan transparansi berarti mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset.

Baca juga:  Rusdy Nurdiansyah Siap Bertarung di Kongres PWI 2025: Menawarkan Gagasan Perubahan, Menolak Elitisme

3. Meningkatkan partisipasi warga berarti memperkuat legitimasi kebijakan.

Dengan kata lain: tanpa reformasi birokrasi, semua janji Wali Kota akan macet di tengah jalan.

Untuk itu, Wali Kota harus: 1. Menetapkan visi-misi yang terukur dan realistis. 2. Mengawasi dan mengevaluasi OPD secara rutin dan tegas. 3. Mengambil keputusan cepat untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran.

Hubungan Wali Kota – Sekda: adalah kunci stabilitas dan eksekusi. Maka dari itu, Keduanya harus menyatu dalam: 1. Komunikasi yang jelas dan efektif. 2. Kerja sama erat tanpa ego sektoral. 3. Pengambilan keputusan bersama untuk kepentingan publik.

Jika dua pucuk pimpinan ini tidak solid, seluruh mesin birokrasi akan pincang.

Semua catatan ini adalah peringatan penting bagi otoritas Kota Bandung. Publik saat ini menuntut perubahan nyata, bukan wacana. Masalah sampah, aset daerah, tata kelola birokrasi, dan pelayanan publik harus ditangani segera — tanpa alasan, tanpa penundaan.

Jika tidak, “bom waktu” yang kini berdetak lambat akan meledak menjadi krisis kepercayaan yang jauh lebih besar.