Porosmedia.com, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak kembali menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas diri dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun.
Hal tersebut disampaikannya bersama Anggota DPRD DKI August Hamonangan saat menerima audiensi Kawan Gibran Bersama (KGB) di Ruang Fraksi PSI, DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia banyak menemukan warga yang kurang mampu tidak menerima bantuan dari pemerintah, karena dianggap mampu oleh pemerintah berdasarkan data yang tercatat di Desil sebuah sistem yang dipakai pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak dapat bantuan sosial.
“Yang selalu saya sampaikan kepada masyarakat adalah, pertama, jangan pernah memberikan KTP atau identitas pribadi kepada siapapun karena itu bisa disalahgunakan.
Kecuali kalau diminta oleh instansi resmi seperti Dukcapil atau pihak pemerintah yang berwenang,” ujarnya.
Legislator Komisi C Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima laporan warga yang mengalami masalah akibat identitas mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan data pribadi saat ini semakin marak. Identitas seperti NIK dapat dibeli dan dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman online, kredit, atau layanan lainnya.
“Sistemnya sudah online, jadi NIK itu bisa langsung ditarik datanya,” jelas Josephine.
Ia menegaskan bahwa langkah pencegahan paling penting adalah tidak memberikan identitas diri kepada siapapun, bahkan kepada anggota keluarga sekalipun, kecuali untuk keperluan yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau Bapak/Ibu memberikan identitas untuk keperluan yang benar, misalnya untuk pengurusan jasa yang memang jelas dan dipercaya, itu beda konteks. Yang saya maksud adalah jangan sembarangan memberi identitas kepada orang yang tidak jelas,” tegasnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Identitas Anda Disalahgunakan?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat ketika mendapati identitasnya digunakan pihak lain tanpa izin:
1. Segera Lapor ke Polisi (Polda/Polres)
Buat laporan resmi agar penyalahgunaan dapat dihentikan dan tercatat secara hukum.
2. Minta Surat Keterangan bahwa Anda Bukan Pelaku
Dokumen ini penting untuk membatalkan pinjaman atau tindakan yang dilakukan orang lain menggunakan identitas Anda.
3. Laporkan ke OJK (Jika Terkait Pinjaman Online)
Hubungi OJK 157 atau gunakan aplikasi LAPOR OJK untuk pemblokiran dan klarifikasi ke perusahaan fintech.
4. Hubungi Dukcapil untuk Pengamanan NIK
Ajukan permohonan pemblokiran sementara atau pengamanan akses data agar NIK tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
5. Periksa Semua Aplikasi Keuangan Anda
Cek e-wallet, rekening bank, atau aplikasi lainnya untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal.
6. Simpan Semua Bukti
Simpan screenshot, pesan, email, serta laporan polisi untuk kebutuhan klarifikasi dan pembuktian.







