Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kiaracondong dilakukan melalui pendekatan dialogis dan kesepahaman bersama, tanpa cara-cara penggusuran. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat meninjau kawasan Stasiun Utara Kiaracondong, Selasa (25/11/2025).
Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung memprioritaskan pendekatan persuasif dalam menjaga ketertiban umum tanpa menghilangkan ruang penghidupan masyarakat.
“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang kabeh ge dulur,” kata Farhan.
“Kalau ada warga yang bilang macet wae, nu nyieun macet teh dulur sorangan. Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan.”
Menurutnya, PKL merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi Kota Bandung. Namun penataannya tetap harus dilakukan agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas, masalah kebersihan, maupun ketidakteraturan kawasan.
Sebagai hasil musyawarah antara Pemkot Bandung dengan para PKL, disepakati bahwa aktivitas berdagang di kawasan Pasar Kiaracondong berlangsung pada:
Pukul 22.00–07.00 WIB
Batas waktu pembersihan area hingga pukul 07.30 WIB
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL, Satgas PKL, dan aparat kewilayahan. Dokumen tersebut memuat enam poin kesepakatan, meliputi:
1. Jam operasional baru
2. Kewajiban menjaga kebersihan
3. Kewajiban menjaga ketertiban dan tidak mengganggu lalu lintas
4. Penataan lapak sesuai titik yang disepakati
5. Mekanisme pengawasan oleh Satgas
6. Kewenangan Satgas untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan
Kesepakatan mulai diberlakukan sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala.
Farhan menegaskan bahwa yang dijaga bukan hanya aturan pemerintah, tetapi nilai kebersamaan sebagai warga Kota Bandung.
“Kalau melanggar, yang dilanggar bukan hanya aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Konsekuensinya jelas lebih berat,” ujarnya.
Perwakilan PKL, Sutarman, menyatakan bahwa para pedagang menerima kesepakatan tersebut tanpa keberatan. Ia menilai pembagian waktu operasional ini memberi ruang aman bagi PKL untuk bekerja tanpa harus khawatir menghadapi penertiban yang keras.
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting tetap bisa makan sehari-hari. Ini cara yang bagus, baru ada sekarang,” ujarnya.
Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, melaporkan sejumlah langkah konkret yang telah ditempuh pasca arahan Wali Kota. Di antaranya:
Menggelar 2–3 kali musyawarah dan rembuk dengan para PKL
Menyusun dan menerbitkan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong
Melakukan koordinasi intensif dengan perangkat kewilayahan, PKL, dan unsur keamanan
Wiwin menyatakan bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah menjadi kunci tercapainya kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.







