A. Tarmizi Kritisi Pj. Wali Kota Bandung melakukan rotasi Jabatan sebelum ada Wali Kota Definitif

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.

Tercatat ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj yakni:

a) melakukan mutasi pegawai;

b) membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;

c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

dari keterangan diatas Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung, A. Tarmizi mengkritisi keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung yang melakukan rotasi jabatan menjelang pelantikan Wali Kota Definitif hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilwakot) yang diadakan  27 November 2024 lalu.

Tindakan rotasi jabatan tersebut dapat menimbulkan ketidakstabilan dan keraguan di kalangan pegawai pemerintahan serta masyarakat. “Dalam konteks administrasi pemerintahan yang baik, seharusnya Pj Wali Kota mempertimbangkan dampak dari rotasi jabatan ini, terutama ketika sudah ada Wali Kota Definitif yang terpilih,” ujar A Tarmidzi, Rabu (22/1/2025) lewat saluran telepon dengan Porosmedia.com.

Baca juga:  Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Mengolah Kacang Kedelai Menjadi Tempe

Lanjut, A. Tarmizi bahwa tujuan utama dari pemerintahan yang baik adalah menjaga kepastian dan kontinuitas pelayanan publik, terutama di masa transisi kepemimpinan. Ia berpendapat, rotasi jabatan di saat-saat kritis dapat mengganggu program dan kebijakan yang telah direncanakan untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat Kota Bandung menantikan kinerja dan langkah strategis dari Wali Kota Definitif terpilih dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

Untuk itu, harap besar A. Tarmidzi kepada pemimpin baru agar dapat melanjutkan dan memperbaiki kebijakan-kebijakan sebelumnya demi kesejahteraan warga kota.

Sementara itu dilansir di media online lainnya, Anggota DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menilai rencana rotasi dan mutasi ASN oleh Pj Wali Kota Bandung di masa akhir jabatannya adalah hal yang tak etis. Pasalnya hal tersebut dapat mengganggu ketika terjadinya transisi kepemimpinan ke kepala daerah terpilih.

“Rencana mutasi dan rotasi oleh Pj Wali Kota Bandung ini tidak etis. Seharusnya itu menunggu kepala daerah terpilih,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Musnahkan Barangbukti Tindak Pidana Umum

Menurutnya rotasi dan mutasi ASN di lingkungan pemda merupakan kewenangan dari kepala daerah terpilih. Mengingat kepala daerah tersebut yang akan melaksanakan kepemimpinan dalam lima tahun ke depan.