Pemkot Bandung Berikan Insentif Guru Keagamaan: Langkah Apresiatif yang Masih Menyisakan Pekerjaan Besar

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan akan mencairkan insentif bagi 9.176 guru keagamaan pada November ini. Mereka terdiri dari para pendidik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an, serta para tenaga pengajar di bawah Forum Pondok Pesantren.

Kebijakan ini dialokasikan melalui hibah senilai Rp 38 miliar, yang dituangkan dalam MoU antara Pemkot Bandung dan Kemenag Kota Bandung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi para guru agama dalam membina karakter generasi muda.

Namun demikian, program ini juga memunculkan sejumlah catatan publik yang tidak bisa diabaikan.

Kepala Bagian Kesra Kota Bandung, Nasrulloh Jamaluddin, menyampaikan bahwa pemberian insentif keagamaan ini diharapkan dapat terus meningkat di tahun-tahun berikutnya.

“Harapannya, jumlah penerima insentif bagi guru keagamaan akan terus ditingkatkan ke depannya sebagai bentuk komitmen Pemkot Bandung terhadap pendidikan agama,” ujar Nasrulloh dalam kegiatan Seminar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah dan Rapat Kerja Forum Madrasah Diniyyah se-Jawa Barat di Pondok Pesantren Daaruttaubah Andir, Kamis (20/11/2025).

Baca juga:  Babak Baru Pengelolaan Bandung Zoo: Pemkot Bandung Tantang Profesionalisme Calon Pengelola Lewat Market Sounding

Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun publik juga menunggu langkah-langkah yang lebih strategis. Pemberian insentif adalah kebijakan yang baik, tetapi belum menyentuh akar persoalan kesejahteraan guru keagamaan, seperti:

ketimpangan honorarium antar lembaga, minimnya fasilitas pendukung pembelajaran serta lemahnya skema peningkatan kompetensi yang berkelanjutan.

Kebijakan insentif akan lebih berdampak jika diikuti dengan penguatan tata kelola pendidikan keagamaan, bukan sekadar penyaluran dana tahunan.

Pemkot Bandung menyatakan akan terus hadir mendukung dan memfasilitasi program-program pendidikan keagamaan. Namun masyarakat menuntut agar dukungan tersebut juga disertai transparansi data penerima, mekanisme verifikasi yang akuntabel, serta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas hasil pembelajaran.

Penguatan pendidikan keagamaan tidak cukup melalui insentif finansial. Dibutuhkan: standar kompetensi pengajar yang lebih terukur, penguatan kurikulum diniyah dan pesantren serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, Kemenag, dan lembaga-lembaga pendidikan masyarakat.

Dalam konteks ini, komitmen Pemkot Bandung akan diuji bukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi oleh konsistensi dan keberlanjutan kebijakan.

Nasrulloh menegaskan bahwa Pemkot Bandung mengapresiasi dedikasi para penggerak madrasah.

Baca juga:  Ulang Janji Pramuka Kota Bandung: Meneguhkan Komitmen, Mengobarkan Semangat Pengabdian

“Guru madrasah adalah pilar peradaban. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik dengan keteladanan,” ungkapnya.

Pernyataan ini tepat—guru keagamaan memang memikul tanggung jawab moral yang tidak ringan. Tetapi apresiasi perlu diiringi dengan perbaikan struktural, agar kualitas pendidikan keagamaan di Kota Bandung tidak bergantung semata pada semangat para pengajarnya, tetapi juga pada dukungan kebijakan yang kuat dan terukur.

Pimpinan Pondok Pesantren Daaruttaubah, KH Ahmad Haidar, menilai seminar peningkatan kompetensi guru madrasah ini merupakan langkah penting.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja para pengajar, membangun anak bangsa, serta mencerdaskan generasi, khususnya di Kota Bandung dan Jawa Barat,” ujarnya.

Pandangan ini selaras dengan kebutuhan lapangan: penguatan kualitas guru harus menjadi program prioritas, bukan sekadar kegiatan simbolik.