Fraksi PKB Setujui RUU PPSK: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional

Avatar photo

Porosmedia.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025), Juru Bicara Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menyebut RUU PPSK ini sebagai kesempatan berharga untuk mewujudkan sistem keuangan yang lebih demokratis, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.

“Fraksi PKB meyakini RUU PPSK merupakan langkah krusial dalam memodernisasi dan memperkuat sektor keuangan Indonesia, sekaligus sebagai respons vital terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis serta tuntutan mendasar dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini momentum strategis menata fondasi sektor keuangan nasional,” ujar Tommy Kurniawan.

Prinsip Maqashid Syariah dan Kepatuhan Konstitusional

Tommy menegaskan, pengaturan sektor keuangan dalam RUU PPSK ini telah berlandaskan prinsip maqashid syariah, yang menekankan dua pilar utama: perlindungan terhadap harta dan terwujudnya keadilan ekonomi.

Perubahan UU ini juga dipandang sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, kepatuhan terhadap putusan MK, serta upaya memperkuat fungsi pengawasan DPR, meningkatkan akuntabilitas lembaga keuangan, dan menyempurnakan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Baca juga:  Anggota Dewan Jakarta Terima Audiensi Relawan Kawal Gibran Bersama

Mandat Sosial BI, OJK, dan LPS

Meski menyetujui RUU PPSK, Fraksi PKB mendorong penerapan mekanisme persetujuan cepat dengan batas waktu tertentu serta mekanisme penyesuaian di tengah tahun agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap adaptif menghadapi dinamika krisis keuangan.

Selain itu, Fraksi PKB menilai perluasan mandat sosial bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS merupakan langkah maju untuk mendekatkan kebijakan moneter dan pengawasan keuangan dengan kepentingan rakyat.

“Dengan adanya mandat sosial, lembaga-lembaga tersebut wajib menjadikan literasi keuangan, inklusi UMKM, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian integral dari kebijakan. Hal ini sekaligus menjadi akselerasi implementasi Pasal 33 UUD 1945. Kami menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan indikator kinerja yang terukur,” jelasnya.

Regulasi Aset Digital dan Perlindungan Konsumen

Mengenai pengaturan aset digital dan kripto, Fraksi PKB mengingatkan perlunya kerangka regulasi yang komprehensif sekaligus fleksibel, sehingga dapat mengawasi perkembangan aset keuangan digital tanpa menghambat inovasi teknologi finansial.

“Perlindungan konsumen dalam transaksi aset digital harus menjadi prioritas utama. Fraksi PKB menekankan pentingnya detail teknis dalam peraturan pelaksanaan, pemantauan berkala oleh DPR, serta evaluasi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan,” papar Tommy.

Baca juga:  Gara-gara Takut difoto Ijazahnya, Trending "Diploma Challenge" dan Animasi AI Ulympus Galia Medusa

Program Kerakyatan dan Perlindungan Sosial

Fraksi PKB juga menegaskan dukungan terhadap program-program berorientasi kerakyatan, antara lain:

Asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang yang adil.

Penguatan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.

Penjamin polis asuransi yang lebih kokoh untuk melindungi nasabah.

Komitmen Fraksi PKB

“Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU PPSK ini secara ketat, memastikan setiap langkah reformasi sektor keuangan tidak hanya stabil dan modern, tetapi juga adil, inklusif, dan benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Tommy Kurniawan.