Perda Baru, Pemkot Bandung Bongkar Reklame Ilegal Demi Estetika dan Keteraturan Kota

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, Kamis (18/9/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Attauriq, serta Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan.

Erwin menyebut, reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan telah lama menjadi sumber polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh lagi disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih, tertib, dan enak dipandang,” tegasnya.

Pemkot Bandung telah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, terutama yang berdiri di median jalan, trotoar, maupun bahu jalan. Menurut Erwin, langkah ini sekaligus mempertegas aturan agar setiap reklame memenuhi syarat teknis, mulai dari konstruksi hingga ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tetapi tetap tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak boleh lagi ada yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Baca juga:  Bamsoet: Perayaan Hari Buruh Harus Jadi Momentum Atasi Pengangguran dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Ia menambahkan, implementasi perda ini harus mampu menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang terpenting, tidak boleh ada monopoli atau perlakuan istimewa bagi pihak tertentu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M. Attauriq, mengungkapkan bahwa seluruh proses perizinan kini telah berbasis digital. Pemohon bisa memantau status perizinan secara daring, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menutup celah kebocoran. Kami juga bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah yang dibayarkan masuk langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Eric menambahkan, pihaknya membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan verifikasi lapangan sebelum izin terbit. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat dibuka 24 jam agar laporan pelanggaran reklame bisa segera ditindaklanjuti.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum lebih terjamin,” katanya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menyatakan DPRD akan mengawasi penuh pelaksanaan perda ini melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.

Baca juga:  Danrem 132/Tadulako Pimpin Ziarah Rombongan Peringati HUT ke-67 Kodam XIII/Merdeka

“Sanksi sudah diatur, mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi pelanggar,” tegas Juniarso.

Ia juga menilai, perda ini berpotensi meningkatkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat mengalami penurunan.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, maka wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada pengusaha reklame dan masyarakat. Evaluasi rutin juga dijanjikan agar perda tetap relevan dengan dinamika kota.

“Bandung harus menjadi kota yang nyaman ditinggali, tertib aturan, dan tetap indah dipandang,” tutupnya.