LSM Gebrak Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Direksi Perumda Pasar Juara

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebrak) melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bandung terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan salah satu petinggi Perumda Pasar Juara Kota Bandung.

Dalam surat bernomor 011/DPP LSM Gebrak/IX/25 tertanggal 9 September 2025 itu, LSM Gebrak menyoroti keberadaan seorang direksi Perumda Pasar Juara berinisial ESD yang diduga masih aktif menjabat, namun dalam waktu bersamaan mengikuti proses seleksi pimpinan di salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi yang beredar, ESD bahkan telah dinyatakan lolos seleksi.

Indikasi Konflik Kepentingan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

LSM Gebrak menilai langkah tersebut menimbulkan konflik kepentingan serius. Sebagai pejabat aktif di salah satu BUMD Kota Bandung, seorang direksi memiliki akses pada informasi strategis dan rahasia perusahaan. Mengikuti seleksi di BUMD lain tanpa melepaskan jabatan yang masih diemban bukan hanya melanggar prinsip Good Corporate Governance, tetapi juga dianggap sebagai bentuk itikad tidak baik serta pelanggaran kesetiaan terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga:  H Enang Sahri : HUT Kosgoro Ke 66 Kosgoro Dapat Memberikan Kontribusi Nyata

“Ini bukan hanya soal etika, tapi menyangkut integritas jabatan publik. Seorang direksi tidak boleh menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi sembari tetap mengakses fasilitas negara,” tegas Ichsan Nurbudhina, Ketua Umum LSM Gebrak, dalam keterangannya.

LSM Gebrak bahkan menduga adanya potensi pemufakatan jahat yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Jika benar terbukti, sesuai regulasi, pejabat terkait wajib mengembalikan uang negara serta dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Potensi Sanksi Hukum dan Moral

Menurut kajian LSM Gebrak, perilaku semacam ini dapat berujung pada beberapa konsekuensi hukum:

1. Sanksi Internal – mulai dari penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

2. Sanksi Perdata – jika terbukti menyebabkan kerugian bagi perusahaan, yang bersangkutan dapat digugat secara perdata.

3. Sanksi Seleksi BUMD DKI – peserta seleksi yang melanggar syarat integritas dapat langsung didiskualifikasi, bahkan masuk daftar hitam untuk seleksi jabatan serupa di masa depan.

4. Sanksi Moral – hilangnya kepercayaan publik dan reputasi di lingkungan BUMD maupun BUMN.

Baca juga:  Keluarga Besar FKKPI Kota Bandung Tegas Dukung Penuh Pengesahan RUU TNI

“Konsekuensi paling jelas adalah diskualifikasi dari seleksi BUMD DKI dan ancaman PHK dari Perumda Pasar Juara. Reputasi pejabat publik seperti ini akan hancur, karena dunia BUMD sangat terkoneksi,” terang Ichsan.

Pertanyaan Kritis untuk Wali Kota Bandung

Dalam surat resminya, LSM Gebrak juga mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada Wali Kota Bandung, di antaranya:

1. Apakah Wali Kota mengetahui perihal dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut?

2. Apakah Wali Kota berani mengambil sikap tegas dengan merotasi atau memberhentikan pejabat yang terindikasi melakukan KKN?

3. Apakah Wali Kota bersedia bertanggung jawab apabila dugaan ini terbukti benar?

4. Bagaimana komitmen Pemkot Bandung untuk mencegah praktik “ABS” (Asal Bapak Senang) dalam tubuh Perumda Pasar Juara maupun dinas terkait?

Ancaman Aksi Massa Jika Tak Ditanggapi

LSM Gebrak menegaskan, surat klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada jawaban resmi dari pihak Pemkot Bandung, LSM Gebrak menyatakan siap menggelar aksi moral berupa unjuk rasa serta menempuh jalur hukum.

Baca juga:  Perkuat Syiar Agama, Hj. Qonita Lutfiyah Salurkan Bantuan Karpet ke MT Balai Wartawan Depok

“Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah. Kami akan terus mengawasi dan mendesak agar praktik-praktik penyalahgunaan jabatan diberantas dari akar-akarnya,” pungkas Ichsan.

konfirmasi PERUMDA PASAR JUARA