Porosmedia.com – Latar belakang UU ITE, Sejak disahkan pada 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir untuk menjawab kebutuhan regulasi yang lebih spesifik dibandingkan UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.
Awalnya, tujuan utama UU ITE adalah mengatur transaksi elektronik: dokumen digital sebagai alat bukti sah, tanda tangan digital, penyelenggara sistem elektronik, hingga keamanan data. Namun, karena sejak awal ada dimensi “CyberLaw”, beberapa pasal juga memasukkan delik pidana, seperti:
Pasal 27 ayat (3): Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 ayat (2): Penyebaran kebencian/permusuhan berbasis SARA.
Pasal 29: Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut cukup berat, dengan hukuman penjara 6–12 tahun dan denda Rp1–12 miliar.
Kontroversi dan Kritik
Sejak awal penerapan, UU ITE mendapat kritik karena dianggap sering digunakan untuk kriminalisasi warga, aktivis, jurnalis, bahkan ibu rumah tangga.
Dua kasus yang paling dikenal publik antara lain:
Kasus Prita Mulyasari (2008–2012): Prita dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik hanya karena mengeluhkan layanan RS Omni Internasional melalui email pribadi. Publik kemudian bergerak dengan gerakan “Koin untuk Prita”.
Kasus Florence Sihombing (2014): Mahasiswa UGM yang ditahan setelah menulis komentar negatif tentang SPBU di media sosial Path.
Kedua kasus ini menegaskan adanya “pasal karet” yang rawan disalahgunakan.
Revisi Pertama (2016)
Kritik publik mendorong revisi pertama melalui UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan pentingnya antara lain:
Pasal 27 ayat (3) tetap ada, tetapi menjadi delik aduan absolut (hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban langsung).
Ancaman hukuman diturunkan dari 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
Penambahan hak “Right to be Forgotten”.
Meski ada perbaikan, kasus kriminalisasi tetap berlanjut. Contohnya:
Baiq Nuril (2017–2019): Guru honorer NTB yang justru dilaporkan balik setelah merekam percakapan pelecehan. Meski sempat divonis bersalah, akhirnya mendapat amnesti Presiden.
Jerinx SID (2020): Musisi yang divonis 1 tahun 2 bulan karena komentar keras terhadap IDI di Instagram.
Revisi Kedua (2024)
Setelah 16 tahun berjalan, revisi kedua dilakukan dengan lahirnya UU No. 1 Tahun 2024. Beberapa poin penting:
Pasal 27A (pengganti Pasal 27 ayat 3): Lebih ketat, hanya berlaku antarpribadi, tidak bisa dipakai oleh pejabat/korporasi. Ancaman hukuman juga turun menjadi 2 tahun penjara/denda Rp500 juta.
Pasal 28 ayat (1) dan (2): Definisi hoaks dan ujaran kebencian diperjelas agar tidak multitafsir.
Namun, Pasal 32 dan 35 belum tersentuh revisi sehingga masih berpotensi digunakan untuk kriminalisasi.
Demonstrasi Agustus 2025: Korban Jiwa dan Korban UU
Gelombang demonstrasi besar pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025 memakan korban jiwa sedikitnya 10 orang di berbagai daerah, mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga masyarakat sipil.
Selain itu, sejumlah aktivis dan pegiat sosial juga ditangkap dengan sangkaan Pasal 160 KUHP (penghasutan) dan pasal-pasal UU ITE. Di antaranya:
Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation).
Muzaffar/Mujaffar Salim (Staf Lokataru).
Syahdan Husein (disebut admin akun “Gejayan Memanggil”).
Khariq Anhar (KA) (Mahasiswa Universitas Riau, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
RAP/“Prof. R” (disebut terkait video tutorial molotov).
Figha Lesmana (kreator konten TikTok).
Laras Faizati Khairunnisa (staf/Communication Officer AIPA).
Saiful Amin (“Sam Oemar”) (orator asal Kediri).
Sebagian dari mereka disebut sebagai “korban UU ITE”, karena pasal-pasal yang digunakan dianggap tidak proporsional atau rawan salah sasaran.
Analisis Kritis
Fenomena ini menegaskan dilema klasik UU ITE:
Di satu sisi, negara memang berkepentingan menjaga ketertiban publik dan mencegah ujaran kebencian, hoaks, maupun provokasi kekerasan.
Di sisi lain, implementasi UU ITE kerap tumpang tindih dengan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Kekhawatiran publik makin besar ketika pasal-pasal ITE justru lebih sering digunakan untuk menjerat aktivis kritis dan jurnalis, sementara akun-akun provokatif dengan ujaran kasar atau kampanye politik vulgar justru luput dari jeratan hukum.
Peristiwa demonstrasi akhir Agustus 2025 menambah daftar panjang korban, baik dalam bentuk korban jiwa maupun korban hukum. UU ITE, meskipun sudah dua kali direvisi, tetap menimbulkan pertanyaan serius: apakah instrumen hukum ini benar-benar dipakai untuk menjaga ketertiban, atau justru menjadi alat membungkam kritik?
Masyarakat sipil perlu terus mengawal implementasi UU ITE agar tidak menyasar pihak yang salah. Penegakan hukum harus adil, konsisten, dan proporsional — tidak boleh tebang pilih.
Jakarta, 8 September 2025
Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen







