Porosmedia.com, Kab. Subang – Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas, menegaskan sebanyak 234 pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ciater hingga Cagak, Kabupaten Subang, akan direlokasi ke lokasi baru.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur,” ujar Gatot, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Gatot, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah menyatakan kesediaannya menyediakan lahan alternatif bagi 234 PKL tersebut. Kesepakatan ini, kata dia, menjadi kunci agar relokasi berjalan tanpa konflik.
“Nanti pihak PTPN yang menyiapkan lahannya, dan kita sudah bersepakat,” ucapnya.
Selain lahan, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penyangga ekonomi bagi para pedagang. Gatot menyebutkan, terdapat dana tunggu sementara yang akan diberikan melalui Bupati Subang, untuk menutup kerugian para PKL yang kehilangan waktu berjualan akibat proses relokasi.
“Ada dana tunggu sementara untuk mereka. Penyerahannya nanti langsung dilakukan oleh Pak Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gatot menekankan bahwa relokasi ini mengusung prinsip “sukses tanpa ekses”. Menurutnya, Satpol PP tidak melakukan tindakan represif, sebab proses sudah diawali dengan peringatan resmi dari PTPN.
“Surat peringatan (SP) sudah berjenjang, terakhir SP 3 keluar bulan Juni. Artinya, secara aturan mereka seharusnya sudah tidak berjualan di sana,” katanya.
Penertiban ini menyasar 234 PKL berikut bangunan liar di atas lahan PTPN, yang dinilai mengganggu fungsi jalan sekaligus melanggar hak kepemilikan tanah.







