Porosmedia.com, Serang – Dunia pers kembali tercoreng. Sebanyak delapan jurnalis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi kekerasan itu diduga melibatkan gabungan oknum aparat berseragam Brimob, petugas keamanan perusahaan, sejumlah orang yang diindikasikan bagian dari organisasi masyarakat, hingga karyawan perusahaan.
Peristiwa bermula saat para jurnalis mengikuti inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan tersebut, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Awalnya, jurnalis dilarang masuk ke area perusahaan. Namun setelah Deputi KLHK yang memimpin sidak menginstruksikan agar media diberi akses, barulah mereka diizinkan masuk dengan kawalan pihak keamanan perusahaan.
“Begitu sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, tiba-tiba kami langsung diserang. Ada individu berseragam Brimob, ada kelompok yang diduga ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang melakukan pemukulan. Bahkan ada yang mengacungkan senjata tajam saat kami berusaha menyelamatkan diri,” ungkap Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang turut menjadi korban.
Akibat serangan brutal tersebut, sejumlah jurnalis mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan medis, sementara lainnya terpaksa berlari hingga beberapa kilometer untuk menyelamatkan diri. Tak hanya jurnalis, Deputi Gakkum KLHK yang berada di lokasi juga disebut ikut menjadi korban penganiayaan.
Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai jaminan perlindungan bagi pers ketika melaksanakan tugasnya di lapangan. Selain itu, keterlibatan berbagai unsur dalam aksi kekerasan ini, jika benar terbukti, menuntut investigasi mendalam dan proses hukum yang transparan.
Peristiwa ini juga menyingkap persoalan lain: dugaan pelanggaran lingkungan yang menjadi pemicu sidak KLHK justru tertutup oleh aksi kekerasan. Publik pun layak mempertanyakan siapa yang hendak dilindungi dengan tindakan represif tersebut—kepentingan hukum, atau kepentingan segelintir pihak yang diduga diuntungkan.







