Porosmedia.com – Belakangan, media sosial diramaikan klaim bahwa untuk membuka blokir rekening dormant diperlukan biaya Rp 100 ribu. Klaim ini dipadukan dengan informasi bahwa 120 juta rekening telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perhitungan sederhananya: 120 juta × Rp 100 ribu = Rp 12 triliun. Angka fantastis ini lantas menjadi amunisi narasi bahwa negara sedang “merampok uang rakyat” secara cerdas.
Namun, mari kita berhenti sejenak dan membedah fakta.
Fakta Resmi: Gratis, Tanpa Pungutan
PPATK telah menegaskan secara terbuka bahwa reaktivasi rekening dormant tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada pihak yang meminta uang, itu bisa dikategorikan sebagai penipuan. Pernyataan serupa disampaikan perbankan, termasuk BNI, yang menjelaskan bahwa nasabah cukup melakukan transaksi sederhana—setor tunai, tarik tunai, atau pemindahbukuan—tanpa setoran minimal maupun biaya administrasi.
Dengan kata lain, narasi biaya Rp 100 ribu tersebut tidak memiliki dasar resmi.
Jumlah Rekening dan Nilai Dana
Benar bahwa PPATK sempat memblokir rekening dormant dalam jumlah besar: sekitar 122 juta rekening di seluruh Indonesia. Namun, total dana di dalamnya bukanlah Rp 12 triliun, melainkan sekitar Rp 428,61 miliar. Angka ini dirilis dalam keterangan resmi PPATK dan dilaporkan oleh sejumlah media nasional.
Artinya, meskipun jumlah rekening yang terdampak sangat besar, nilai total dananya jauh lebih kecil dari angka yang beredar di media sosial.
Mengapa Tetap Perlu Dikritisi?
Meski klaim “Rp 12 triliun” terbukti tidak benar, bukan berarti kebijakan ini bebas kritik. Beberapa pakar, termasuk dari Universitas Gadjah Mada, menilai kebijakan PPATK bersifat blanket policy—pemblokiran menyeluruh tanpa mempertimbangkan risiko individual. Pendekatan seperti ini, jika dilakukan tanpa sosialisasi yang matang, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan pemerintah.
Bagi sebagian masyarakat, pemblokiran tiba-tiba bisa menimbulkan kebingungan, rasa dirugikan, dan menambah beban administratif, apalagi jika rekening tersebut diperlukan untuk keperluan mendesak.
Klarifikasi Bukan Pembelaan
Meluruskan informasi keliru bukan berarti membela kebijakan tanpa catatan. Fakta harus diletakkan di atas opini—tanpa menghilangkan ruang kritik. Ya, negara tidak memungut Rp 12 triliun dari biaya reaktivasi rekening dormant, tetapi ya juga, kebijakan pemblokiran massal ini perlu dievaluasi agar lebih proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan.
Di tengah derasnya arus informasi, publik berhak mendapatkan data akurat sekaligus analisis tajam. Sebab di sanalah letak kekuatan demokrasi: kebenaran, keterbukaan, dan keberanian mengkritisi kebijakan publik.







