Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyampaikan keprihatinan serius atas insiden pembagian minuman beralkohol secara terbuka dalam ajang lari Pocari Sweat Run 2025 yang digelar di Kota Bandung, akhir pekan lalu.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencederai norma hukum dan ketertiban umum, namun juga menyinggung nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Kota Bandung.
“Secara etis dan normatif, membagi bir secara terbuka di ruang publik adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kota ini dibangun atas nilai-nilai kebudayaan yang menjunjung tinggi kesopanan, tanggung jawab sosial, dan adab publik,” tegas Erwin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Erwin menilai bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari tajahur bil ma’siyah—yakni menampakkan perbuatan maksiat secara terang-terangan di hadapan umum, yang dalam banyak ajaran agama dinilai sebagai bentuk keangkuhan dalam berbuat dosa. Ada perbedaan besar antara salah karena ketidaktahuan, dan salah yang dilakukan dengan sengaja dan ditampilkan ke publik. Ketika kemaksiatan diumbar di ruang publik, maka bahayanya menjadi sosial dan sistemik. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal perusakan nilai bersama,” lanjutnya.
Menurut Erwin, Islam dan banyak agama lain dengan tegas melarang konsumsi dan distribusi minuman keras, terlebih jika dilakukan di tengah keramaian. Ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:
“Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang berbuat dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ditegaskannya pula, ajaran-ajaran moral dari para ulama klasik seperti dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji, telah lama menekankan pentingnya menjaga akhlak, etika sosial, serta menghindari perilaku yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Siapa pun yang hadir di ruang publik membawa tanggung jawab moral. Mengatasnamakan komunitas bukan alasan untuk melampaui batas. Bahkan, ini justru alasan untuk bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan pemulihan sosial, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP telah memanggil dan menindak komunitas yang diduga membagikan minuman beralkohol tersebut.
Dua komunitas, yakni Freerunners Bandung dan Pace & Place, telah dijatuhi sanksi administratif dan sosial berupa:
Teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp 5 juta masing-masing;
Pernyataan permintaan maaf terbuka kepada publik;
Kewajiban menjalankan kerja sosial membersihkan area publik di sekitar Balai Kota selama dua minggu berturut-turut.
Erwin menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan pendidikan etika sosial agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Penegakan hukum harus sejalan dengan pendidikan moral. Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa ruang publik adalah milik bersama, bukan panggung untuk menampilkan hal-hal yang menciderai nilai-nilai kehidupan bersama,” pungkasnya.
Teguran Kultural
Erwin juga mengingatkan bahwa Bandung sebagai kota berbudaya dan religius tidak boleh kehilangan identitas karena ulah segelintir pihak yang lalai atau abai terhadap norma. Ia menyerukan kepada seluruh penyelenggara acara, komunitas, dan korporasi untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan publik, terutama yang melibatkan massa besar dan generasi muda.
“Kita tidak anti-kegiatan publik. Tapi seluruh kegiatan harus tunduk pada prinsip-prinsip ketertiban, etika, dan penghormatan terhadap norma lokal. Kalau tidak bisa jadi teladan, setidaknya jangan jadi masalah,” tegasnya.







