Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Baleendah Berhasil Ditang

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda berinisial AP (21). Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, LF, dan LI.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi, Kampung Cipicung RT 06 RW 01, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi karena melibatkan unsur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang dipicu oleh kecemburuan. Korban diketahui tersulut emosi setelah mengetahui tersangka DS melakukan percakapan melalui pesan singkat dengan kekasihnya.

“Korban kemudian menantang DS untuk berduel. Namun, DS tidak datang sendirian, ia justru mengajak dua rekannya, LF dan LI, yang kemudian melakukan kekerasan secara brutal terhadap korban,” ujar Kapolresta.

Baca juga:  Lesunya Pasar Properti Indonesia 2025: Mengurai Akar Masalah dan Merumuskan Solusi

Ketiga tersangka, sebelum melakukan aksi penganiayaan, diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Setibanya di lokasi, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta, memukul korban secara bertubi-tubi ke bagian kepala dan tubuh. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baleendah pada 17 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Tersangka LF dan LI berhasil diamankan di daerah Cieuntung, Baleendah. Sedangkan tersangka DS ditangkap di sekitar Patung Tugu Juang, Baleendah,” jelas Kombes Aldi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca juga:  Eka Santosa Angkat Bicara Soal Polemik KJA Unpad di Pangandaran: “Tak Perlu Ada Cacian, Mari Saling Menghormati”

Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga, serta mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menjauhi konsumsi alkohol yang dapat memicu tindakan kriminal.

(Aspa)