Wakca Balaka Kecam Manipulasi Informasi oleh Akun Resmi Pemprov Jabar yang Memicu Serangan Digital terhadap Aktivis Demokrasi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Wakca Balaka menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan penyalahgunaan akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang diduga telah memicu serangan digital terhadap aktivis demokrasi, Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Serangan digital yang dialami Neni tidak terjadi dalam ruang hampa. Hal ini berkaitan erat dengan unggahan akun-akun Instagram resmi Pemprov Jabar—seperti Diskominfo Jabar, Sapa Warga, Humas Jabar, Jabar Saber Hoaks, dan Jabarprov.id—yang memuat ulang video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 16 Juli 2025. Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun pribadi Gubernur pada 15 Juli 2025, dan secara tersirat menanggapi pernyataan Neni, disertai kalimat sarkastis: “Salam untuk mbak yang berkerudung.”

Yang patut disesalkan, video tersebut kemudian dimodifikasi oleh akun-akun resmi milik badan publik dengan menyertakan foto wajah Neni Nur Hayati tanpa izin, yang diduga diambil dari unggahan video pribadinya di TikTok. Publikasi foto tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran prinsip privasi dan perlindungan data pribadi.

Baca juga:  Polemik Penertiban PKL Pasteur: Antara Penegakan Perda dan Jeritan 'Urusan Perut'

Pasca-unggahan itu, akun media sosial milik Neni (@neni1783 di Instagram dan @neninurhayati36 di TikTok) dibanjiri ujaran kebencian, perundungan daring, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Bahkan terdapat indikasi kuat upaya peretasan terhadap akun-akun pribadinya. Hingga 17 Juli 2025, akses terhadap akun TikTok miliknya pun masih terganggu.

Kami menilai, alih-alih bersikap profesional dan bijak dalam menyikapi kritik warga negara, aparat Pemprov Jabar justru menggunakan kanal resmi pemerintah untuk menggiring opini publik secara sepihak. Tindakan tersebut bukan hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi publik yang loyal terhadap kekuasaan untuk melakukan persekusi digital.

Langkah ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, termasuk:

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 27, 66, 69, dan 70 yang mengatur hak subjek data dan larangan distribusi data pribadi tanpa izin;

Pasal 28E dan 28F UUD 1945, yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak atas informasi; serta

Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, dan mewajibkan negara untuk melindungi kebebasan berekspresi tanpa intimidasi.

Baca juga:  Wali Kota Depok Lantik 360 PPPK: Janji Perkuat Layanan Publik, Tantangan Masih Panjang

Kami menegaskan bahwa penggunaan akun resmi pemerintah untuk menyerang atau mendiskreditkan warga negara yang mengkritik kebijakan publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Negara justru wajib menjadi pelindung hak-hak sipil, bukan pelaku pengintimidasian.

Berdasarkan hal tersebut, Wakca Balaka menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempublikasikan foto Neni Nur Hayati tanpa izin, dan menggunakannya dalam narasi yang memicu serangan digital terhadap dirinya.

2. Mendesak Pemprov Jawa Barat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Neni Nur Hayati atas pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

3. Menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika, serta seluruh tim kehumasan yang justru memperburuk situasi dan mengabaikan prinsip literasi digital dan etika komunikasi publik.

4. Mendorong Gubernur Jawa Barat untuk memberikan sanksi tegas terhadap unit kerja yang terlibat, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

Tentang Wakca Balaka
Wakca Balaka adalah forum advokasi keterbukaan informasi yang menekankan pentingnya penggunaan data dan dokumen publik untuk memperkuat hak masyarakat atas informasi dan partisipasi dalam kebijakan. Forum ini beranggotakan:

Baca juga:  Satgas Yonif 642/Kps Pos Jagiro Laksanakan Pengamanan Kegiatan Orang Muda Katolik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung

Kalyana Mandira

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

Perkumpulan Inisiatif

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat,
serta sejumlah individu pemerhati isu demokrasi, teknologi, dan perlindungan data pribadi.

Narahubung:

Heri Pramono (LBH Bandung) – heriprams@lbhbandung.or.id

Iqbal Tawakal (AJI Bandung) – ajikotabdg@gmail.com

Rahadian P. Paramita (Kalyana Mandira) – prajnamu@melekmedia.org

Dadan Ramdan (Perkumpulan Inisiatif) – ramdhanharja96@gmail.com