32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 2026, bagaimana Nasib Guru?

Avatar photo

Oleh :  M. Fiqi Fathurrochman

Porosmedia.com – Kebijakan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional ( BGN) yang secara resmi mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) PPPK. Hal tersebut, telah memicu gelombang diskusi hangat diruang publik, ada yang berpandangan bahwa langkah ini merupakan akselerasi nyata dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program nasional pemerintah di era Prabowo Subianto. Namun, di sisi lain, kecepatan proses pengangkatan ini meninggalkan sebuah rasa getir dan pertanyaan terkait nasib jutaan guru honorer yang telah mengabdi di dunia pendidikan selama puluhan tahun yang hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian administratif.

Fenomena ini memperlihatkan kontras yang tajam dalam prioritas kebijakan pemerintah. Bagaimana tidak, hanya dalam waktu singkat sejak lembaga ini dibentuk, ribuan personel yang menjabat sebagai kepala SPPG, Akuntan dan tenaga gizi mendapatkan karpet merah dalam meraih status ASN. Dengan mekanisme seleksi yang berjalan kilat hingga penetapan Nomor induk PPPK yang selesai diawal tahun ini,  pemerintah menunjukan bahwa mereka dapat berjalan efektif dan efessien seandainya ada kemauan politik, akan tetapi hal ini berbanding terbalik, efektif dan efisiensi gerakan pemerintah seolah-olah sulit ditemukan ketika berbicara tentang kepastian penuntasan status guru honorer yang telah mengabdi hingga belasan sampai puluhan tahun.

Baca juga:  Pangdam III/Siliwangi : Sertijab Diwarnai Penghargaan dan Cinderamata

Bagi para guru honorer pelosok negeri, pengangkatan masal pegawai SPPG ini menjadi ironi ditengah upaya mereka menuntut formasi yang tak kunjung dibuka oleh pemerintah daerah. Sementara para pegawai lembaga baru tersebut langsung mendapatkan stabilitas gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan ASN, banyak guru honorer yang harus berpuas diri dengan gaji yang seadanya atau bahkan terancam beralih ke skema PPPK paruh waktu. Kondisi seperti ini menciptakan narasi seolah-olah pemenuhan gizi fisik lebih darurat dan berharga dimata negara dibanding dengan urusan mencerdasakan kehidupan bangsa yang menjadi tugas utama bagi para guru honorer.

Kesenjangan perlakuan ini bukan saja memicu kecemburuan profesi, tapi persoalan keadilan bagi ujung tombak pembangunan manusia, bukankah ada dua hal dalam membangun bangsa yaitu penididikan dan ekonomi, bagaimana pendidikan bisa berjalan dengan baik jika kesejahteraan bagi para guru berada pada urutan kedua setelah perut, negara tidak seharusnya memilih antara memberi makan anak-anak atau kesejahteraan guru. Karena keduanya merupakan hal yang penting bagi kemajuan masa depan, jika pemerintah mampu untuk menyiapkan payung hukum dan anggaran instan bagi 32.000 pegawai baru, maka para guru kini menagih komitmen serupa untuk mengakhiri penantian panjang para guru honorer.

Baca juga:  Kirab Hari Veteran Nasional (Harvetnas) 2025 di CFD Bundaran HI, Abah Landoeng: Indonesia tetap utuh dan kuat

Akhirnya, kita harus menyadari bahwa kesehatan fisik melalui pemenuhan gizi memang menjadi pondasi penting, namun pendidikan adalah pembangunan peradaban itu sendiri yang dimana guru menjadi muatan didalamnya, tanpa adanya jaminan kesejahteraan guru dan status yang jelas bagi para guru-guru, cita-cita indonesia hanya akan menjadi mitos yang diceritakan dari masa ke masa. Pemerintah pusat dan daerah harus segera menyelaraskan gerakan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memenangkan satu golongan sektor saja, tetapi tetap menjungjung tinggi kehormatan profesi guru yang secara histotis telah menjadi tulang punggung pembangunan bangsa bahkan sebelum lembaga-lembaga baru ini didirikan.