Transformasi Digital Agraria: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Sosialisasi

Avatar photo

Oleh: Permana Surya. S. I. Kom

​Porosmedia.com – Reforma Agraria yang digulirkan Kementerian ATR/BPN bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi hukum untuk menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Berpijak pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, program ini memikul misi luhur: membedah ketimpangan, mengikis kemiskinan, dan bermuara pada kesejahteraan rakyat melalui redistribusi tanah serta legalitas aset.

​Esensi dari Reforma Agraria adalah lahirnya kepastian hukum yang hakiki. Sinergitas antara Kementerian ATR/BPN pusat, Kanwil, hingga Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah menjadi kunci utama. Tanpa koordinasi yang presisi, tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah hanya akan menjadi retorika.

​Salah satu terobosan besar yang kini tengah dipacu adalah transisi dari Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik. Langkah ini merupakan upaya integrasi dokumen ke dalam sistem digital yang memuat informasi komprehensif mulai dari letak objek, luas, gambar, hingga identitas pemilik secara real-time. Secara teori, digitalisasi ini adalah senjata ampuh pemerintah untuk meminimalisir ruang gerak mafia tanah dan menekan angka sengketa lahan yang selama ini menghantui masyarakat.

Baca juga:  Lagu “Bandung Utama” Resmi Diterima Wali Kota Bandung M. Farhan

​Perubahan dari sertifikat konvensional (lembaran kertas) menuju format elektronik bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan efisiensi. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa proses ini memerlukan langkah aktif. Pemilik sertifikat lama diarahkan untuk melakukan proses Alih Media di Kantah setempat.

​Proses ini melibatkan tahapan krusial, yakni:

  1. Validasi Surat Ukur (SU).
  2. Validasi Buku Tanah (BT) Elektronik.
  3. Penerbitan NIBEL (Nomor Induk Bidang Elektronik).

​Hasil akhirnya adalah Sertifikat Elektronik yang lebih ringkas, aman, dan minim risiko kerusakan fisik atau pemalsuan.

​Meski secara substansi program ini sangat progresif, realita di lapangan menunjukkan adanya celah lebar pada aspek sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang merasa asing atau bahkan khawatir dengan perubahan skema ini. Minimnya informasi yang sampai ke akar rumput berpotensi memicu keraguan publik terhadap keamanan data mereka.

​Di sinilah peran media massa menjadi sangat vital. Media tidak boleh hanya menjadi penonton, melainkan harus menjadi corong informasi yang edukatif. Kolaborasi antara pemerintah dan media diperlukan untuk memastikan bahwa program pusat maupun daerah tersampaikan secara transparan. Tanpa sosialisasi yang masif dan inklusif, transformasi digital agraria ini berisiko berjalan lamban di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan pasti.