Teka-teki Penahanan Wakil Wali Kota Bandung: Kejari Klaim Prosedur, Kemendagri Ngaku Belum Terima Surat

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Publik Kota Kembang kini tengah menyoroti kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat publik, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Meski status tersangka sudah disandang dan gugatan praperadilan telah ditolak, hingga kini keduanya belum juga dijebloskan ke sel tahanan.

​Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berdalih bahwa tertundanya penahanan ini disebabkan oleh proses birokrasi di tingkat pusat. Namun, pernyataan ini justru memicu tanda tanya besar setelah pihak kementerian memberikan keterangan yang bertolak belakang.

​Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur administratif sesuai aturan dengan mengirimkan surat permohonan izin penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​”Kami mengirim surat secara berjenjang. Hingga saat ini, izin tersebut belum turun dari Kemendagri,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

​Namun, klaim tersebut justru “mentah” saat dikonfirmasi kepada pihak pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa inspektorat Kemendagri belum menerima permohonan yang dimaksud.

Baca juga:  Mobil Listrik Semakin Diminati, Erwin: Dorong Pertumbuhan PAD Kota Bandung

​”Tidak ada permohonan itu ke inspektorat Kemendagri. Mungkin saja (suratnya) belum sampai,” ungkap Bima Arya secara singkat. Ketidaksinkronan data ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum kasus korupsi di daerah.

​Di sisi lain, posisi hukum Erwin sebenarnya semakin tersudut. Upaya perlawanan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah resmi kandas. Pada sidang putusan Senin (12/1/2026), Hakim Tunggal Agus Komarudin menolak seluruh permohonan Erwin.

Poin Utama Putusan Hakim:

  • Minimal Dua Alat Bukti: Penetapan tersangka dinyatakan sah karena telah memenuhi prosedur hukum.
  • Bukti Kuat: Jaksa telah memeriksa empat saksi, satu ahli, dan mengamankan 15 item barang bukti.
  • Modus Operandi: Berdasarkan hasil ekspos perkara Desember 2025, ditemukan bukti permulaan adanya penyalahgunaan wewenang dengan modus meminta proyek kepada sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Bandung.

​”Penetapan tersangka sah secara hukum. Kami akan segera merampungkan berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Alex Akbar menanggapi putusan tersebut.

Baca juga:  Duel King Kobra dan Mongoose Siapa yang Menang?

​Semenjak status hukumnya mencuat, kehadiran Erwin dalam kegiatan formal Pemerintah Kota Bandung mulai sulit ditemukan. Absennya sang Wakil Wali Kota dalam berbagai agenda krusial menimbulkan kekhawatiran terkait terganggunya roda pemerintahan di Kota Bandung.

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejari Bandung. Apakah hambatan administratif ini segera teratasi, ataukah kasus ini akan terus menggantung dalam ketidakpastian birokrasi?

Sumber : Republika