Porosmedia.com, Bandung – Untuk meningkatkan pelayanan serta memperbaiki kinerja perusahaan air minum milik daerah, pemerintah sebenarnya telah menghadirkan perangkat regulasi yang sangat memadai. Empat aturan kunci tersebut—PP No. 54/2017 tentang BUMD, Permendagri No. 23/2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, Perda Kota Bandung No. 06/2020 tentang Perumda Tirtawening, serta Perwal No. 26/2022 tentang Tarif Layanan Air Minum dan Air Limbah—secara normatif merupakan fondasi yang cukup untuk mendorong Tirtawening menjadi BUMD modern, sehat, dan menguntungkan.
Namun, realitasnya berbeda. Regulasi berjalan, tetapi kinerja tidak ikut bergerak. Dalam beberapa tahun terakhir, Perumda Tirtawening justru terus mencatatkan kerugian, atau minimal berada dalam kondisi keuangan yang stagnan. Ini bukan persoalan aturan, melainkan kegagalan implementasi.
Dengan lebih dari 100.000 sambungan pelanggan, Perumda Tirtawening masuk kategori BUMD besar. Regulasi menetapkan rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi maksimal 0,85, yang secara sederhana berarti perusahaan seharusnya mampu menghasilkan laba minimal 15% per tahun apabila dikelola sesuai standar tata kelola yang baik.
Artinya:
Jika perusahaan tidak mampu mencapai laba yang sehat, maka problemnya bukan pada aturan—melainkan pada kualitas pengelolaan.
Organ perusahaan—Dewan Pengawas, Direksi, dan struktur pegawai—seharusnya menjadi motor perubahan. Mekanisme seleksi yang profesional dan akuntabel telah diatur secara rinci dalam Permendagri dan Perda, sehingga tidak ada alasan bagi Perumda untuk jalan di tempat.
Sebagai Perumda, Tirtawening berada langsung di bawah kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Wali Kota Bandung. Dalam kerangka hukum, KPM bukan hanya penandatangan dokumen, tetapi aktor sentral yang menentukan arah perusahaan.
Keterlibatan KPM diwajibkan sejak penyusunan: Rencana Bisnis 5 Tahunan, RKAP tahunan, hingga hasil audit kinerja direksi yang wajib dilaporkan setiap tiga bulan.
Dengan demikian, hubungan antara KPM, Dewas, dan Direksi bukan hanya struktural, tetapi juga operasional. KPM memiliki tanggung jawab memastikan bahwa perusahaan berjalan sehat, bukan sekadar hadir saat seremonial.
Laporan keuangan Perumda memang menunjukkan adanya laba. Tetapi pertanyaan kritis yang wajib dijawab adalah:
Apakah laba tersebut sudah dialokasikan untuk dana cadangan dan dividen kepada Pemkot Bandung sesuai porsi yang seharusnya?
Ataukah laba tersebut habis hanya untuk membayar gaji, tantiem, dan bonus internal?
Regulasi membatasi komponen remunerasi maksimal 30% dari pendapatan tahun sebelumnya. Jika batas ini dilewati, maka tata kelola perusahaan patut dipertanyakan. Apalagi bila kontribusi ke kas daerah minim, sementara biaya internal membesar.
Ironisnya, ketika publik menuntut pembenahan layanan air minum dan air limbah, organ perusahaan—yang merupakan “jantung dan paru-paru”—justru mengalami kekosongan kewenangan. Dewas dan Direksi berada dalam kondisi tidak ideal, menghambat pengambilan keputusan strategis.
Dalam situasi seperti ini, Permendagri sudah mengatur opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt):
1. Jika hanya Dirut kosong – Plt Dirut ditunjuk dari Dewas, dibantu satu anggota direksi.
2. Jika Dewas dan Dirut kosong – Plt diambil dari salah satu direksi, dibantu pejabat tertinggi di bawahnya.
3. Jika Dewas dan Direksi seluruhnya kosong – KPM wajib menunjuk pejabat Pemkot berpengalaman minimal eselon pratama sebagai Dewas sementara, lalu diberi tugas rangkap sebagai Plt Dirut selama enam bulan.
Artinya, solusi hukum sebenarnya sudah ada dan sangat jelas. Yang dibutuhkan hanyalah eksekusi yang cepat, tepat, dan berani—bukan penundaan yang berlarut-larut.
Membentuk panitia seleksi (pansel) lalu menunggu proses selama enam bulan bukanlah jawaban atas situasi yang mendesak. Dengan kekosongan organ strategis, risiko kerusakan tata kelola semakin besar, dan pelayanan publik bisa terganggu.
Mitigasi organisasi seharusnya menjadi langkah pertama dan utama, bukan opsi belakangan.
Jika organ perusahaan lumpuh, bagaimana mungkin Perumda mampu memenuhi target layanan dan menghasilkan laba?
Perumda Tirtawening didirikan untuk: meningkatkan pelayanan air minum, mengelola air limbah secara profesional, mendorong pertumbuhan ekonomi kota dan memberikan kesejahteraan bagi warga Bandung.
Dengan adanya penyertaan modal daerah, maka warga Kota Bandung sejatinya adalah pemilik Perumda Tirtawening. Karena itu, setiap bentuk kelalaian dalam pengelolaan bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak warga atas layanan dasar.
Kini bola berada di tangan KPM. Keputusan cepat dan tepat adalah satu-satunya cara menyelamatkan Perumda Tirtawening dari stagnasi berkepanjangan.
Salam Biru. Hatur nuhun.
Oleh : Folmer Siswanto. S.H., (Pemerhati kebijakan BUMD)







