Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh infrastruktur jalan di wilayah Jabar berada dalam kondisi mulus dan berkualitas pada 2027. Program ini menjadi salah satu prioritas dalam visi Jabar Istimewa pasangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan, yang juga mencakup sektor pendidikan dan kesehatan.
Melalui program “Jabar Istimewa Jalan Leucir”, Pemdaprov Jabar mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk percepatan pembangunan dan perbaikan jalan—naik signifikan dibanding alokasi sebelumnya sebesar Rp600 miliar. KDM menegaskan, target 2027 mencakup seluruh jaringan jalan, baik nasional, tol, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa, agar saling terhubung dan layak pakai demi memperlancar mobilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, Pemdaprov telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jabar pada 15 April 2025. Pendampingan hukum ini disebut menjadi instrumen penting untuk mengawal agar setiap proyek infrastruktur memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.
KDM juga menegaskan komitmen pengalokasian seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur jalan, termasuk marka, penerangan jalan umum (PJU), CCTV, taman, dan fasilitas penunjang lain demi kenyamanan pengguna. Kesepakatan bersama dengan 27 pemerintah kabupaten/kota juga diteken terkait pengelolaan PJU di ruas jalan provinsi.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat 2025 di Cirebon, KDM memaparkan prioritas pembangunan meliputi jalan, jembatan, irigasi, sarana air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Ia menekankan bahwa setelah perbaikan jalan provinsi tuntas, Pemdaprov akan membantu daerah kabupaten/kota yang anggarannya terbatas, berdasarkan hasil evaluasi penggunaan APBD mereka.
Untuk jalan desa, KDM mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan sumber pendanaan utama, namun stimulus tambahan dari provinsi dapat diberikan bagi wilayah yang luas atau memiliki keterbatasan anggaran, dengan catatan Dana Desa dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan—desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang membagi kewenangan pengelolaan jalan secara jelas.







