Inilah Kronologis Pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius versi LPM Cipamokolan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kronologis pembangunan Gereja Sang Hyang Hurip Santo Antonius di Jl. Soekarno Hatta, RT 03 RW 01, Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung menurut H. Asep Sudarma Adjie, S. Si Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung :

Bulan Februari 2022
– Tamu dari Pak Wahyu dan Ibu Leni di dampingi Sdr Hendarlan dari PP
datang kepada Bpk. Lurah Cipamokolan.menyampaikan akan dibangun
Gereja Katholik Sang Hyang Hurip di Wilayah RT 03 RW 01 Kelurahan
Cipamokolan.
– Saya sebagai Ketua LPM Bertanya kepada Pak. Lurah, Apa tujuan mereka
datang ke Pak Lurah
– Pak Lurah Menjawab akan mendirikan Gereja
– Saya menyarankan untuk tidak di izinkan dengan beberapa alasan.

Bulan Maret 2022
– Camat Rancasari mengundang rapat di RM Andalusia Margahayu Raya
tamu yang diundang :
1. Ketua RT 01 – 08 RW 01 (Tidak Hadir)
2. Ketua RW 01 (Tidak hadir)
3. Tokoh Masyarakat (Tidak hadir)
4. Lurah Cipamokolan (Hadir)
5. Forum Kebangsaan

Bulan April 2022
– Lurah Cipamokolan Mengundang pertemuan dengan
1. Ketua RT 01 – 08 RW 01
2. Ketua RW 01/Sekretaris RW 01
3. Tokoh Masyarakat RW 01
4. Tokoh Agama RW 01
4. MUI Kelurahan Cipamokolan
5. LPM Cipamokolan
6. Babinkamtibmas Cipamokolan
7. Babinsa Cipamokolan
– dalam rapat tersebut Ketua 01 – 08 RW 01, Ketua RW 01, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, MUI Kelurahan dan Ketua LPM Cipamokolan menolak dengan berbagai alas an.
– Namun Lurah Cipamokolan mempersilahkan kepada Panitia Pembangunan Gereja untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat.

Bulan Juni 2022
– Ada surat dari pihak Gereja kepada Ketua RW 01 untuk sosialisasi ke warga
– Ketua RW belum belum memberikan jawaban, namun Panitia Pembangunan Gereja

Bulan Juli – Oktober 2022
– Terjadi perselisihan faham di Wilayah RW 01 sehingga LPM Cipamokolan diminta oleh Pengurus RW 01 untuk menengahi, maka LPM mengadakan Musyawarah dengan Ketua RT dan Ketua RW 01 serta Tojoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk membuat angket setuju atau Tidak Setuju terhadap Pembangunan tersebut.

Baca juga:  Partai Koalisi Cimahi Bersatu Nomor Urut 1 Dikdik – Bagja Perusakan APK Akan Dilaporkan Kepada Pihak Bawaslu Dan Polres Dengan Bukti Rekaman CCTV

Bulan Oktober 2022
– Terkumpul Penolakan sebanyak 700 Orang /KK dari Wilayah RW 01
– Bertambah Penolakan sebanyak 2000 orang dari Warga RW 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12 Kelurahan Cipamokolan.

Bulan Nopember 2022
– Pertengan Bulan Nopember 2022, Camat Rancasari mengundang :
1. MUI Kelurahan Cipamokolan
2. Lurah Cipamokolan
3. MUI Kecamatan
4. KUA Rancasari
5. Polsek Rancasari
– Camat menyampaikan sudah ada surat dukungan sebanyak 60 orang Warga RW 01 yang di tanda tangani oleh Ketua RT,Ketua RW 01 dan Lurah Cipamokolan. Sehingga sudah memenuhi syarat untuk persyaratan Pendirian Gereja.
– MUI Kelurahan Cipamokolan menolak pernyataan tersebut diatas karena sudah ada 2500 Warga yang menolak sehingga terjadi perdebatan data tersebut dan dikembalikan kepada Lurah Cipamokolan untuk memferivikasinya

28 Nopember 2022
Penyerahan Surat Klarifikasi Tanda tangan Ketua RT 01 – 08 RW 01 dan Ketua RW 01 Kelurahan Cipamokolan Kepada Lurah Cipamokolan yang dihadiri oleh :
MUI Kelurahan Cipamokolan
LPM Cipamokolan
Lurah Cipamokolan Beserta Staf
Kanit Intel Polsek Rancasari
– Bahwa Tanda tangan Ketua RT 01 – 08 dan Ketua RW 01 bukan menyatakan
Menyetujui pembangunan Gereja melainkan tanda tangan tersebut menyata-
kan Bahwa nama yang mendukung tersebut berdomisili di RT dan RW tersebut.

Bulan Desember 2022
19 Desember 2022
– MUI Kecamatan dalam rapat program kerja di Masjid Al-Ikhlas Saturnus Raya Komplek Margahayu Raya menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 telah di Tandatangani surat rekomendasi untuk penderian Gereja Katholik sang Hyang Hurip, dengan berita acara di Tandatangani oleh Camat Rancasari, MUI Kecamatan Rancasari dan KUA Kecamatan Rancasari.
– Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan POLSEK Rancasari dan Danramil
– Akhir Desember 2022 MUI Kelurahan Cipamokolan mengadakan rapat yang dihadiri oleh Para Ketua RW, Ketua DKM,Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Se Kelurahan Cipamokolan dengan menghasilkan kesepakatan untuk membuat surat pernyataan penolakan Pendirian Gereja Katholik Sang Hyang Hurip.

Baca juga:  Cita-cita Mbah Hasyim Asyari yang belum kesampaian 

Bulan Januari 2023
– LPM Cipamokolan menampung aspirasi dari Masyarakat dengan membuat surat
Pengantar satu Bundel berkas yang dikirim kepada :
1. Walikota Bandung
2. DPRD Kota Bandung
3. Dinas Ciptabintar
4. BPN
5. MUI Kota Bandung
6. MUI Kecamatan Rancasari
7. KUA Rancasari
8. POLSEK Rancasari
9. Danramil

Bulan Februari 2023
01 Februari 2023
– MUI Kecamatan Rancasari mencabut surat Rekomendasi persetujuan tanggal 13 Desember 2022
08 Februari 2023
– Kesbangpol Kota Bandung Memanggil Ketua LPM Cipamokolan Ke Kantor Kesbangpol Kota Bandung.

09 Februari 2023
– Kesbangpol Kota Bandung mengundang/Mediasi dikantor Kesbangpol dan yang Hadir meliputi :
1. Ketua dan Sekretaris LPM Cipamokolan
2. Pihak Gereja
3. MUI Kelurahan Cipamokolan
4. MUI Kecamatan
5. MUI Kota Bandung
6. Kemenag Kota Bandung
7. Polwiltabes
8. Kajari
9 Intel Polsek Rancasari
10. FKUB Kota Bandung
11. (Camat Rancasari dan Lurah Cipamokolan Tidak Hadir)
– Pihak Gereja menyampaikan Data :
60 Orang Pendukung dan 90 Orang pengguna
– LPM menyampaikan aspirasi dari Masyarakat
– Warga RW 01 dan Warga Cipamokolan Mayoritas Muslim
– Kristen Katholik sekitar 5-10 Orang
– Lingkungan RW 01 dan sekitarnya sangat religius tidak kurang lebih dari
100 anak sedang pesantren di berbagai Pondok pesantren
– Mayoritas Masyarakat menolak
– Lurah dan Camat tidak pernah mengundang Unsur Tokoh Agama
Tokoh Masyarakat dan LKK di tingkat Kelurahan.
– Resume dari pertemuan tersebut tidak ada titik temu
– Kesbangpol akan memfasilitasi FKUB, MUI, Depag untuk sosialisasi
dan bertemu dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Wilayah
Cipamokolan. (ini belum dilakukan)

Baca juga:  Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022

Bulan Maret 2023
25 Maret 2023
– Camat mengadakan Baksos Pembagian Sembako dengan menghadirkan
Ibu. Shinta Nuriyah Wahid, M.Hum. yang di danai oleh Pihak Paniyia Pembangunan Gereja.
– LPM dan MUI Kelurahan Cipamokolan tidak diundang dalam kegiatan tersebut
28 Maret 2023
KUA Rancasari mencabut surat Rekomendasi persetujuan tanggal 13 Desember 2022

Bulan Desember 2023
– Ketua LPMCipamokolan diminta Pendapat oleh Intel Polsek untuk rencana peletakan Batu pertama Pembangunan Gereja Sang hyang Hurip dan Ketua LPM Menyarankan untuk tidak dilaksanakan karena belum ada pertemuan atau sosialisasi dari FKUB dan Kesbangpol Kota Bandung sebagaimana yang dijanjikan dalam rapat pada tanggal 09 Februari 2023 di Kesbangpol Kota bandung
– 13 Desember 2023 Peletakan Batu pertama pembangunan Gereja Katolik Sang Hyang hurip
dilaksanakan yang dihadiri oleh :
– Kombes Pol. Sitompul
– Bpk. Irwan (Kemenag Kota Bandung)
– Bpk. Asep (Kesbangpol Kota Bandung)
– Bpk. Iman Hilman (Disciptabintar Kota Bandung)
– Bpk. Hamdani (camat Rancasari)
– Bpk. Tito P (lurah Cipamokolan)
– Kasi. Trantib Rancasari
– Uskup Kota Bandung
– Pengurus Gereja Katholik Bandung Raya
– Jemaat Gereja Katholik
– 15 Desember 2023 MUI Kelurahan Cipamokolan mengadakan pertemuan menyikapi peletakan Batu pertama pembangunan Gereja katolik sang hyang hurip yang dihadiri oleh Para Ketua RW, Ketua DKM,Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Se Kelurahan Cipamokolan. Menghasilkan Keputusan Bersama :
1. Menolak Pembangunan dan Pendirian Gereja Sang Hyang hurip Santo Antonius
2. Meminta Apparat terkait untuk memberhentikan kegiatan Pembangunan Gereja dilokasi tersebut
3. Meminta PJ. Walikota memecat/Memutasikan Camat Rancasari dan Lurah Cipamokolan

Oleh : H. Asep Sudarma Adjie, S. Si Ketua LPM Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung.