Berita  

Sungguh Miris, Pihak RSUD Kabupaten Belu Diduga Mengcovidkan Pasien

RSUD Kabupaten Belu

Porosmedia.com Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gabriel Manek Atambua diduga seolah-olah mengcovidkan pasien yang datang di RSUD. Salah satu pasien yang dicovidkan sesalkan pelayanan dokter dan bidan yang awalnya menolak rapid tes ulang.

“Saya kecapean dan drop, setelah itu saya minta kaka antar saya ke rumah sakit untuk tensi darah karena riwayat keluarga darah tinggi, kemudian sampai rumah sakit lewat pos skrining atau tes suhu, kami disarankan lewat lab untuk melakukan swab,” kata salah satu pasien yang saat itu terkonfirmasi positif Covid-19 Theodorus Ukat, Senin 07/03/2022.

Selain itu Theodorus kepada awak media mengatakan, ketika masih di ruang skrining ada pernyataan dari beberapa bidan di situ yang mengarah kepada pasien malam itu. dikatakan jika sekarang swab maka hasilnya positif.

“Pasien diberikan kewenangan untuk membuat keputusan sendiri, boleh isolasi, dirumah sakit atau di rumah selama lima hari. Lanjutnya, kemudian ia menuju ke laboratorium untuk swab. “Sampai di swab itu, dan saya tahu hasilnya pasti kita semua covid. Ternyata hasilnya keluar, kami semua covid. Beberapa pasien yang malam itu masuk sekitar 6 orang, semua covid,” ujarnya.

“Kami dianjurkan ke ruang belakang IGD khusus covid, tapi herannya begini, ketika kasih masukan kami ke ruangan covid itu petugas yang disitu tidak menggunakan APD lengkap,” sambungnya.

Dirinya juga menambahkan, dokter dan bidan yang memeriksa tidak menggunakan sarung tangan dan APD lengkap juga. “Kadang-kadang omong dengan kami juga maskernya kasih turun,” ungkapnya.

Baca juga:  Civitas Akademik Cyber University Hadirkan Solusi Untuk Atasi Kecurangan Pedagang dengan Pemanfaatan AI

“Setelah saya mendapatkan perawatan dan tensi di situ, saya darah tinggi atau hipertensi, terus suruh saya baring-baring, dokter datang lagi periksa, kalau covid kenapa periksa di dada dan perut, sesudah itu saya disuruh ke ruangan ronsen. Setelah ronsen, saya dikasih obat hipertensi 2 jenis dengan segala macam vitamin. Lalu mereka disuruh lagi untuk minum 2 jenis obat, satunya berupa pil dan satunya lagi berupa bubuk”, katanya.

ia mengaku, Setelah setengah jam berbaring, kemudian tensi lagi dan diperbolehkan pulang ke rumah. ia pun pergi mengambil hasil swab malam itu untuk kepentingan izin ke kantor.

“Kemudian saya sempat diskusi dengan dokter, kira-kira kapan saya diswab lagi, jawaban dokter tidak perlu swab, saya bilang kenapa tidak perlu diswab? karena untuk memastikan lagi ada atau tidak kita harus tes ulang. Terus mereka bilang tidak bisa tes lagi, saya bilang alasannya apa? Jawaban dokter setelah 14 hari virusnya akan mati,” bebernya.

Ia Menduga pihak rumah sakit seolah-olah mengcovidkan pasien yang datang di RSUD,dan mempertanyakan ruangan IGD Covid yang bebas dikunjungi orang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapilu DPC Hanura Kabupaten Belu, Vicky Nahak yang dikonfirmasi media ini, meminta Bupati Agus Taolin dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Belu untuk segera membongkar Dugaan mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan, dengan cara “mengcovidkan” orang sakit, yang sesungguhnya tidak kena Covid-19.

Baca juga:  Perangkat Desa Lakanmau Lakukan Seleksi Melalui Tes Wawancara dan Tes Tertulis

“Bupati dan APH harus segera bergerak mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mengcovidkan pasien tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” katanya.

ia menduga ada rumah sakit yang mempermainkan data kematian pasien untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. oleh karena itu, Ia meminta agar isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat segera ditangani. Sebab sudah banyak terjadi, orang sakit biasa didefinisikan meninggal karena Covid-19, padahal sebenarnya, hasil tesnya negatif.

Ada dugaan keuntungan yang diperoleh rumah sakit dalam mengcovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai jutaan. Jika satu rumah sakit saja mengcovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang “dirampok”.

Dikatakan, Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.

Baca juga:  Sudah Setor Uang, Tapi Meteran Listrik Tidak Terpasang Hingga Saat Ini

“Angka yang tidak kecil ini membuat rumah sakit, diduga banyak melakukan hal tidak terpuji itu,” katanya.

Ia menambahkan, Tak heran di medsos banyak beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid-19, padahal sesungguhnya terkena penyakit lain. Selain itu ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif.

Ia menilai, kejahatan baru di dunia medis ini patut dicermati. Kejahatan yang melibatkan oknum-oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara. Semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor.

“Jika Bupati  tidak peduli dengan kasus ini, kejaksaan dan Polres Belu harus segera turun tangan. Semua angka kematian Covid-19 harus dicermati. Agar jangan sampai musibah pandemi ini malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat”,tutupnya.
( * * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *